Ditinggal Istri Bekerja, Pria di Serang Perkosa Asisten Rumah Tangga

sultannews.co.id
Senin | 23:31 WIB Last Updated 2023-05-15T17:46:50Z
Ilustrasi

Serang, STN - Pria Berinisial NK (27) warga perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang harus Berurusan dengan Polisi lantaran Ia nekat memperkosa pembantunya sendiri saat istri sedang bekerja di sebuah pabrik alas kaki di Kecamatan Kibin.


Aksi nekat yang dilakukan NK kepada Mawar (Nama Samaran) yang baru 5 hari bekerja sebagai Pembantu dirumahnya atau Asisten RumahTangga (ART). 


Mawar (22) yang memiliki kulit putih bersih ternyata mampu menjatuhkan iman majikannya meski raut wajah tidak secantik istri NK.


Kejadian Peristiwa itu bermula saat istri NK berangkat kerja pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 07: 00 WIB, Mawar saat itu usai menidurkan anak majikan di kamar. 


Tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya dan berbisik minta dilayani layaknya istrinya.


Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban langsung berontak melepaskan diri. Namun kekuatan tenaga NK yang sudah kerasukan setan tidak dapat melepaskan dekapannya.


Bahkan korban pun tidak dapat berteriak lantaran mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman. 


Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya kegadisannya direnggut.


Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, NK kembali mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga istrinya ataupun orang lain.


Kemudian setelah mawar menyelesaikan kewajiban sebagai ART, sekira pukul 17:00 WIB Sore Mawar langsung pulang ke rumahnya.

 

Setiba di rumahnya, keluarga mawar curiga lantaran mawar pulang dalam keadaan menangis. Setelah didesak keluarga mawar agar mawar menceritakan apa penyebab ia menagis.


Akhirnya Mawar menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. 


Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (10/5), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi. 


Setelah perbuatan itu diakui oleh NK, kemudian NK digelandang oleh keluarga korban ke Mapolres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.


"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres saat di konfirmasi media, Senin (15/5/23). [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditinggal Istri Bekerja, Pria di Serang Perkosa Asisten Rumah Tangga

Trending Now

Iklan