Ditreskrimsus Polda Banten Keluarkan DPO Pelaku Penipu IUP, Begini Ciri-cirinya!

sultannews.co.id
Minggu | 01:06 WIB Last Updated 2023-05-20T18:28:43Z
Foto Tangkap Layar IG Polda Banten

Banten, Sultannews.co.id - Ditreskrimsus Polda Banten merilis satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Berdasarkan nomor DPO/5 pada tanggal 15 Mei 2023, DPO tersebut bernama Arga Septian Effendi. Pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/326 tanggal 13 Juli 2022.


Pelaku bernama Arga Septian Effendi bin Andi Akbar ini lahir di Baubau, 25 September 1993 saat ini berusia 30 tahun dengan status pekerjaan sebagai Wiraswasta dan beralamat di Jalan baru bandara RT. 002, RW. 005 Desa Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.


DPO Angga Effendi bin Andi Akbar ini berdomisili juga di Perumahan Bukit Pratama Residence No. 101 Kv. 4 Jalan Lindung RT. 003, RW. 008 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.


DPO ini memiliki ciri-ciri tinggi badan165 Meter dan berat badan kurang lebih 60 kg, rambut. Hitam Pendek dan Kulit Coklat. 


Plh Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP. Ambarita menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku DPO ini melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


"Benar Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan DPO atas nama Arga Septian Effendi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara sanggup mengurus IUP milik saudara Feri yang merupakan Pelapor," kata Ambarita.


“Pada Senin tanggal 27 september 2021 pukul 19.00 wib di Gedung perkantoran little ginza Blok 9 Nomor 297 Citra Raya Cikupa Kabupaten tangerang diduga telah terjadi Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan, 


Awal mula kejadian ini, pada bulan Mei Feri (Pelapor) sedang mencari izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Kegiatan pertambangan miliknya.


Kemudian Feri meminta bantuan dengan Faizal untuk mencari IUP tersebut dan akhirnya, Faizal bertemu dengan Elang yang mengaku sebagai karyawan Arga.


Lalu Arga Menjelaskan bahwa PT Griya Martua Tomorindah (GMT) yang ada di kabupaten Morewali Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang melakukan pengurusan perpanjangan IUP. 


"Pada tanggal 2 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di D’Breeze BSD Tangerang, dilakukan pertemuan antara Feri dengan Arga dan disaksikan oleh Edi teman dari Feri," katanya Ambarita.


Dalam pertemuan tersebut lebih lanjut Ambarita mengatakan Arga memberikan penjelasan bahwa saat ini PT. Griya Martua Tomorindah (GMT) sedang perpanjangan IUP.


Namun Arga mengalami kekurangan dana, dan akhirnya Arga meminta bantuan sejumlah dana kepada Feri sebanyak Rp. 200.000.000;- yang diberikan secara bertahap.


"Pada tanggal 6 Mei 2021 Feri memberikan dana sebesar Rp. 50 Juta sebanyak dua kali kemudian di tanggal 27 Mei 2021 Feri kembali memberikan dana sebesar Rp. 100 juta. Tetapi hingga saat ini perpanjangan IUP PT. Griya Martua Tomorindah tidak ada. Akibatnya Feri mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.0000 juta," jelasnya.


Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya Feri bisa menghubungi Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Iptu Anda Juanda (081381318081) dan Bripka Arif Budiantoro (087772941500). [Zami*]


iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Banten Keluarkan DPO Pelaku Penipu IUP, Begini Ciri-cirinya!

Trending Now

Iklan