Banten, STN - Adanya beberapa lapak tempat penampungan BBM di sekitar wilayah Kota Cilegon (Merak dan sekitarnya) disinyalir diduga menjadi penyuplai bahan bakar minyak bagi pengusaha yang bergerak di bidang distribusi supplier ataupun pengangkut BBM bagi kebutuhan industri.
Disebutkan, salah satunya berlokasi di Link. Cikuasa (biasa disebut Merak Atas) sebagai pengelolanya Ivan diinformasikan merupakan seorang pecatan anggota Polri atau Desersi, juga Merak Bawah persis didepan SPBG yang sering disebut milik Alex atau Ibu Kartini.
Seperti disampaikan Wendi, adanya lapak tersebut sengaja dibuat atau dijalankan lewat permodalan si pengusaha supplier pengangkut BBM.
Dugaannya yakni bernama Ali Daeng, seorang pengusaha sekaligus pemilik perusahaan pengangkutan (Transportir BBM) PT. Ujung Batu Atas Indah, yang sesuai petunjuknya beralamat di Jl. Langon Indah, RT.04/RW.06, Merak, Tamansari, Kecamatan. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten 42438.
Modusnya, "BBM yang ada maupun ditampung pada lapak itu diduga didapat dari hasil 'kencingan' mobil truk angkutan barang yang dibeli dari SPBU maupun sisa hasil kiriman tangki pengangkutan BBM industri ataupun subsidi. Setelah itu, dari penampungan tersebut kemudian dipindahkan ke Tangki Transportir salah satunya PT. Ujung Batu Atas Indah itu, " ujar Wendi kepada RedaksiSultannews, beberapa waktu lalu (13/5/23).
"Tak jarang, solar tersebut terkadang dijual langsung kepada pengusaha galian sebagai bahan bakar pada alat beratnya dengan harga dibawah harga kebijakan peruntukan yakni solar industri atau HSD atau Dex Pertamina, " lanjutnya.
Dari hasil investigasinya, ditambahkan Wendi, bahwa Ali Daeng yang disebut ialah seorang pemain lama di bisnis BBM Ilegal.
"Namanya cukup santer, aktivis media dan lembaga maupun ormas sebagian bahkan tahu siapa beliau," tambahnya.
Namun begitu, usaha ilegal semacam itu diinformasikan nya bukan hanya terdapat di wilayah sekitar Kawasan Merak, lewat informasi yang didapatkannya juga berada di wilayah sepanjang jalur Jalan Lingkar Selatan JLS Kota Cilegon.
Sementara itu, untuk mendapatkan informasi lainnya. Lebih lanjut, belum lama ini Tim Redaksi mencoba mendatangi alamat PT. Ujung Batu Atas Indah.
Sayangnya yang bersangkutan tak bisa ditemui dengan alasan sedang tak berada di kantor sekaligus kediamannya.
Disana, tim hanya diterima oleh salah seorang perempuan berkerudung. Menurutnya, ada waktu tertentu untuk dapat berkunjung biasanya setiap awal bulan.
"Kalo kesini awal bulan aja Bang, tanggal 01 sampai 10 an lah baru dilayani. Saat ini kata Ayah Ali kayak begitu Bang. Banyak kok wartawan atau LSM yang biasa datang. Kalo udah ngisi buku tamu baru kita kasih buat uang bensinnya," singkatnya.
Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga Tanpa Izin.
Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.
Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah. [Red/*]