BARA API Minta APH Tindak Tegas Galian C di Kecamatan Sumur Pandeglang

sultannews.co.id
Sabtu | 10:17 WIB Last Updated 2023-05-27T03:17:21Z


Banten - Pengurus Barisan Rakyat Aliansi Proletar Indonesia (BARA API) Banten mendesak dan melaporkan Adanya Dugaan Tindak Pidana pencemaran lingkungan dan kerusakan alam yang terjadi akibat adanya dugaan galian C tambang Ilegal yang berlokasi di Kampung Cipunaga, Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur. Kabupaten Pandeglang. 


Agus Deni Selaku Koordinator Daerah Pandeglang menyampaikan kita sudah laporkan dan berikan peringatan keras kepada Polres Pandeglang, Pol PP, dan DLHK Pandeglang untuk segera ke lokasi mengecek adanya dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan tercemarnya polusi udara kepada masyarakat yang mengganggu penciuman.


"Kita sudah laporkan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Pandeglang untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam proses penambangan galian C ilegal yang membuat kerusakan lingkungan," katanya kepada sultannews.co.id, Sabtu (27/5/23).


Selain itu juga, kami akan terus mengawal proses ini, Agar kerusakan alam tidak terjadi semakin parah, ini merupakan bagian dari kejahatan tindak pidana hal ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.


"Apabila pihak terkait tidak menggubris peringatan kami, maka kami akan turun ke jalan untuk menindak keras oknum-oknum yang telah merusak lingkungan tersebut," tambahnya. [SA/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BARA API Minta APH Tindak Tegas Galian C di Kecamatan Sumur Pandeglang

Trending Now

Iklan