Banten, STN - Lahan Milik Negara yang berlokasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang raib alias sudah berubah menjadi tambang galian pasir, diduga kuat lahan tersebut telah dijual oleh Oknum mantan Kepala Desa Pagintungan.
Hal tersebut serperti dikatakan oleh Sekretaris Jenderal DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Kamaludin Ia mengungkapkan bahwa Berdasarkan rujukan data risalah pembayaran ganti rugi telah dilakukan pada hari Sabtu, 19 November 1977.
"Saat itu Telah ditunjuk oleh Menteri PU melalui Bendahara PU D.T. I Jawa Barat telah membayarkan pembelajaan lahan untuk proyek peningkatan jalan Cikande-Rangkas Bitung jI Desa Pagintungan, Kecamatan Kopo (saat ini pemekaran menjadi Kec. Jawilan) Kabupaten Serang," Ujarnya kepada sultannews.co.id, Minggu (9/4/23).
Dok. Sekjend DPN Solmet, Kamaludin. (ist) |
Masih kata Kamaludin, Adapun daftar pemilik yang menerima ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut pada Tahun 1977 Seluas 21.220,38 M2 terdiri atas 8 orang pemilik beserta luas lahannya, Yaitu:
1. Tanah Erpach Luas 8.390,36 M2
2. Tanah Rumdana B Nasmar Luas 128,69 M2
3. Tanah Nasmar B. Suja Luas 2.292,15 M2
4. Tanah Asmawar B Maib luas 50,00 M2
5. Tanah Suradi B.Sapri Luas 3.747,33 M2
6. Tanah Sarid B Rasidan Luas 5.486,65 M2
7. Tanah Madhapi B Areadi Luas 1.095,20 M2
8. Tanah Alisah B Aksudin Luas 30, 00 M2.
"Berdasarkan dari data Peta lama yg tertera di Arsip Desa Pegintungan Blok 13, bahwa tanah tersebut merupakan asset PU yang mana pada saat itu karena telah terjadi pembebasan dari masyarakat kepada PU Propinsi Jabar Tahun 1977 dengan Panjang kurang lebih 1 KM," Jelasnya.
Lebih lajut Aktivis Senior di Provinsi Banten ini mengatakan Berdasarkan hasil penelitian dan Monitoring tim Solidaritas Merah Putih (SOLMET) dilapangan Bahwa tanah yang telah diganti rugi tersebut ternyata obyek lokasinya sudah menjadi tambang galian pasir, sehingga akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak menjadi terputus.
"Tanah yang sudah di ganti rugi oleh negara tersebut sudah menjadi tambang galian pasir, Fatalnya objek lahan yang sudah dilakukan ganti rugi dari masyarakat ke Pemerintah, saat ini telah menjadi sertifikat maupun AJB milik Orang lain, dan diduga telah dijual belikan oleh Oknum Kepala Desa Pegintungan seluas kurang lebih 2 Hektar, dengan objek SHM 249, SHM 250, SHM 737, SHM 695, AJB 69/2014 tgl 22-05-2014 Notaris Feri Santosa, SH Kab. Serang," Pungkasnya.
Terakhir, Kamaludin meyakini bahwa pelimpahan aset pada saat itu dari Jawa Barat ke Pemprov Banten Pada objek ini seperti ada kelalaian.
"Untuk itu kami mendesak, Baik Pemprov Banten maupun Pemkab Serang untuk segera membentuk tim investigasi agar aset-aset yang selama ini tidak terinventarisir ataupun aset yang dijual oleh oknum-oknum tertentu segera dibereskan dan juga saya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan memanggil serta memproses sesuai aturan hukum berlaku terhadap oknum yang terlibat," Pintanya.
"Saat ini Lahan Milik PU tersebut kini menjadi Akses Jalan Tambang Pasir Milik PT Alam Utama Mining (AUM) dan dijadikan untuk prasana sarana aktifitas kantor dan tempat Kobakan pencucian Pasir," Sambungnya.
Reporter: Suprani | Editor: Zami