SBU Siluman, Pemkot Serang Diminta Teliti Saat Proses Pengadaan

sultannews.co.id
Selasa | 23:22 WIB Last Updated 2023-07-09T03:27:56Z
Dok. Ilustrasi (ist)


Banten, STN - Sertifikat Badan Usaha (SBU) salah satu persyaratan kualifikasi di dalam proses pengadaan barang/jasa khususnya di pekerjaan konstruksi dan konsultansi.


Hal tersebut menjadi syarat utama bagi pengusaha yang akan mengikuti proses pengadaan menurut Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.


Jika terdapat kesalahan evaluasi atas lolosnya perusahaan yang SBU-nya sudah kedaluarsa maka harus dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang.


Apabila sudah terjadi penandatanganan kontrak apalagi pekerjaan sedang berjalan itu harus di batalkan kontraknya dan di berlakukan sanksi Administrasi (black list-red) untuk perusahaan tersebut.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal 78 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut.


a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.


b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.


c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.


d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.


Peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.


Namun dari hasil penelusuran redaksi melalui website resmi lpse.serangkota.go.id.


Ditemukan beberapa perusahaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi yang memenangkan (Non Tender) paket APBD 2023 di lingkungan pemerintah Kota Serang yang diduga sertifikat badan usaha (SBU)-nya sudah kadaluarsa.


Hal itu terungkap setelah redaksi menelusuri kebenaran melalui website resmi lpjk.pu.go.id.


Seharusnnya dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat pengadaan cermat dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang sedang mengikuti proses pengadaan barang/jasa sesuai peraturan yang berlaku. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SBU Siluman, Pemkot Serang Diminta Teliti Saat Proses Pengadaan

Trending Now

Iklan