Satu Tahun Berjalan, Pengusaha Walet Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkot Serang Terkesan Tutup Mata

sultannews.co.id
Minggu | 21:29 WIB Last Updated 2023-04-09T14:35:54Z
Dok. Tempat usaha sarang walet yang mempekerjakan 80 orang wanita. (ist)


Banten, STN - Setiap tempat usaha itu diwajibkan harus memiliki izin dari Pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sesuai dengan peruntukkannya. 


Untuk mengenai izin usaha atau tempat usaha tersebut, Awak media menerima informasi adanya usaha atau tempat usaha yang dikabarkan sebagai tempat pengolahan sarang burung Walet yang Diduga beraktivitas tanpa izin. 


Menerima adanya informasi tersebut Awak media mendatangi tempat usaha tersebut yang berlokasi di bilangan Jalan Raya Serang– Jakarta Kelurahan Kalodra Kecamatan Walantaka Kota Serang. 


Saat dikonfirmasi perihal informasi yang diterima tersebut kepada Julius salah seorang perwakilan tempat usaha pengolahan sarang burung Walet mengatakan kegiatan usaha ini sudah berjalan satu tahun.


"Kegiatan ini baru satu tahun," Ujarnya, Minggu (9/4/23).


Saat ditanya perihal dokumen atau surat-surat perizinan, baik itu izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seperti mulai dari izin lingkungan, kelurahan, kecamatan sampai Dinas Kota Serang.


Namun Julius ini tidak dapat menunjukannya kepada awak media, hal inilah yang menimbulkan tanda tanya dan dugaan kuat bahwa Usaha ini tidak memiliki izin yang sesuai dangan peruntukkannya alias "bodong". 


Tempat usaha yang mempekerjakan 80 orang wanita setiap harinya ini Julius berdalih olahan sarang burung walet hanya Tempat Transit saja.


"Mengolah sarang burung walet hanya transit saja,"kilahnya. 


Kendati demikian Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DP) Kota Serang, Johan Simarmata mengatakan Sepintas keseharian Ruko dua lantai tersebut di lantai satu terlihat sepi terkesan tidak ada aktivitas. 


"Kami menduga dengan kondisi seperti ini sangatlah tidak masuk akal, apakah tempat ini benar tempat transit olahan sarang burung walet atau bahan lainnya, kami akan telusuri lagi," Kata Johan. 


"Saya meminta pemerintah Kota Serang Melalui DPMPTSP untuk menindak Kegiatan usaha ini yang diduga kuat tidak mengantongi Izin,"sambungnya.


Perlu diketahui olahan sarang burung walet ini biasanya sebagai bahan baku kosmetik yang harganya mencapai belasan juta rupiah ini 


Reporter: Suprani

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Tahun Berjalan, Pengusaha Walet Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkot Serang Terkesan Tutup Mata

Trending Now

Iklan