Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Proyek Fiktif, 2 ASN Menjadi Tersangka dan 2 Orang DPO

sultannews.co.id
Minggu | 22:00 WIB Last Updated 2023-04-16T15:01:43Z

Pandeglang, STN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang kini memburu 2 orang rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus proyek fiktif pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi. 


Paket pekerjaan bodong itu berupa penyediaan 50 unit laptop pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) setempat senilai Rp750 juta.


Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 2 ASN di Pemkab Pandeglang sebagai tersangka. 


Keduanya yakni WA (51) yang merupakan ASN di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan DA (42) di Distapang.


Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Jefri Martahi mengatakan bahwa 2 orang ASN Pemkab Pandeglang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan untuk proses selanjutnya.


"Sementara kami sudah menetapkan tersangka dan tersangka ini sudah berjalan hampir 20 hari dan berkasnya juga sudah tahap satu. Untuk sementara tersangka yang kami amankan 2 orang yakni oknum ASN Perkim (DPKPP) dan ASN Distapang Pandeglang," kata Jefri, Minggu (16/4/23).


Jefri juga mengaku pihaknya saat ini masih memburu 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus proyek fiktif itu. Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pandeglang.


“Kemungkinan ada (mengarah tersangka lain-red). Kami juga sudah menerbitkan DPO dan sementara ini ada dua orang yang statusnya DPO karena kami cari belum ada titik temu makanya kami terbitkan DPO-nya. DPO yang berinisial N perannya sebagai kurir yang mengantarkan laptopnya dan menyiapkan SPK-nya dan yang berinisial R yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya,” jelasnya.


Meskipun sudah ada 2 orang tersangka dan 2 orang DPO namun kasus tersebut masih terus didalami untuk mencari dugaan keterlibatan dari pihak-pihak lain. Sebab, jika dihitung kerugian nilainya sangat fantastis yakni sebesar Rp1.112.230.000.


"Sementara untuk ke dinas belum ada. Kalau setoran ke dinas karena ini proyek fiktif belum kami temukan karena ini permainan antara pihak-pihak terkait yang diawaki oleh ASN ini dan ada dari swasta juga ada, jadi ini permainan mereka," tutupnya.


Reporter: Ahmad Syafaat

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Proyek Fiktif, 2 ASN Menjadi Tersangka dan 2 Orang DPO

Trending Now

Iklan