Korupsi Bantuan Covid-19, Eks Kadisnaker Serang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

sultannews.co.id
Selasa | 23:46 WIB Last Updated 2023-04-04T16:47:29Z
Dok. Sidang tuntutan eks Kadisnaker Pemkab Serang R Setiawan. (ist)


Serang, STN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan Kadisnakertrans Pemkab Serang R Setiawan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. JPU menuntut terdakwa karena dinilai telah terlibat korupsi dalam penyalahgunaan anggaran dana bantuan COVID-19 dari Pemprov Banten ke Pemkab Serang senilai Rp 3 miliar.


Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.


Tuntutan 7 tahun 6 bulan juga disampaikan untuk terdakwa kedua, yaitu Sutarya. Sutarya adalah Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Pemkab Serang.


Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim agar terdakwa Setiawan dan Sutarya membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar secara tanggung renteng. Jika tidak dibayar maka harta mereka berdua disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R Setiawan berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Endo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (3/4/2023).


JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar dari anggaran COVID-19 dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) itu. Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan tanggungan keluarga dan perilaku sopan di persidangan jadi pertimbangan meringankan.


Sebelumnya, bantuan BTT ini disalurkan ke Disnakertrans senilai Rp 3 miliar. Dalam rapat TAPD Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada April 2020, disepakati output bantuan ini adalah pembuatan wastafel portable 112 unit, masker 44 ribu buah, hazmat 4 ribu buah, dan pembuatan faceshield.


Pada Oktober, Bupati Serang kemudian mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID. Yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya dan Raudhatul Athfal.


Pada pelaksanaannya di November, LPK kata JPU tidak melakukan pelatihan, tapi membuat masker dan hazmat. Padahal itu tidak dibenarkan karena semestinya output program adalah peserta yang terlatih.


Perbuatan terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri atau korporasi. Yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar.


Sumber: detiknews | Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Bantuan Covid-19, Eks Kadisnaker Serang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan