Serang, STN - Terkait adanya pemberitaan sepihak disalah satu media online, Tentang penempatan tersangka anak di dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Serang digabung dengan tahanan dewasa.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Serang Iptu Yogi Hariwibowo, SH., M.A, didampingi Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Serang Iptu Basyarudin dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi angkat bicara ketika ditemui di Rutan Polres Serang
Kasat Tahti Polres Serang Iptu Yogi Hariwibowo, SH., M.A, megatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar, yang mana dalam penanganan terhadap tersangka anak dibawah umur yang mengahadapi masalah hukum dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan, tersangka anak tidak digabung dengan tahanan dewasa.
Hal ini disampaikan melalui video klarifikasi yang dibuat Polres Serang dengan durasi 3 menit 43 detik, yang menunjukan bahwa Kasat Tahti Polres Serang bersama Kasiwas selaku fungsi pengawasan dan Kasi Humas Polres Serang melakukan pengecekan langsung ke rutan polres serang dan mewawancarai langsung tersangka anak tersebut untuk mengetahui apakah tersangka anak dalam masa penahanan digabung bersama tahanan dewasa, hasil dari pengecekan dan wawancara terhadap tersangka anak tersebut didapatkan fakta bahwa tersangka anak tidak dalam masa penahanan tidak digabung dengan tahanan dewasa.
"Kita sudah lakukan pengecekan bersama pak kasiwas dan pak kasi humas terkait pemberitaan tersebut, dan kita sudah buat video klarifikasi terkait berita tersebut bahwasannya itu tidak benar, kita videokan juga selama kita wawancarai tersangka anak tersebut bahwa yang bersangkutan dalam masa penahanan tidak digabung dengan tahanan dewasa", ujar Kasat Tahti Polres Serang Iptu Yogi, Rabu (5/4/23).
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Serang pada hari minggu, tanggal 2 April 2023 berhasil mengamankan seorang tersangka anak terduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
"Tersangka anak EDT (14) diamankan setelah kami menerima laporan polisi dari keluarga korban pada tanggal 2 April 2023, kemudian dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, Senin, 03 April 2023.
Kapolres Serang menyebutkan, Tersangka yang juga masih di bawah umur itu diamankan petugas di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang - Banten, Minggu 2 April 2023 dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kasus tersebut murni melibatkan anak. Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur," ujar AKBP Yudha Satria.
Ia mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban, dan dikuatkan dengan hasil visum bahwa yang bersangkutan menjadi korban pelecehan seksual.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 di rumah korban, yang kemudian diketahui oleh kakak korban CGG.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang menjadi korban yaitu KA, perempuan berusia 15 tahun," tutupnya.
Dalam video klarifikasi Polres Serang tersebut nampak Kasiwas Polres Serang Iptu Basyarudin juga menanyakan kepada tersangka anak apakah yang bersangkutan selama dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang digabung bersama tersangka dewasa, dan menerima perlakuan yang tidak semestinya.
"kamu disini digabung sama yang di dalam tidak ? (Tersangka dewasa)," ucap Iptu Basyarudin dalam video klarifikasi Polres Serang tersebut.
Tersangka anak menjawab selama di dalam rutan Polres Serang tidak di gabung dengan tersangka dewasa dan dalam perlakuan yang baik.
"Tidak pak, tidak ada," ucap tersangka anak dalam video.
Kasat Tahti Polres Serang IPTU Yogi Hariwibowo, SH., M.A, juga menambahkan bahwasannya tersangka anak ditempatkan di selasar atau koridor rutan Polres Serang dalam artian tidak digabung bersama tersangka dewasa di dalam kamar rumah tahanan, namun pada saat keluarga tersangka anak menjenguk di jam besuk tersangka dewasa untuk melakukan komunikasi dengan keluarga yang membesuk melewati jalan atau koridor yang ditinggali oleh tersangka anak, sehingga menimbulkan pandangan berbeda dari keluarga tersangka anak.
"Untuk tersangka anak kami tempatkan di selasar/koridor rumah tahanan, tdak di dalam kamar rumah tahanan karena yang bersangkutan masih anak anak, kami tidak gabung dengan tahanan dewasa yang berada di dalam kamar rumah tahanan," tutup Kasat Tahti Polres Serang. [Red/*]