Banten, STN - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang temui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang untuk serahkan hasil dialog publik tentang Tata Ruang Berkeadilan di Kabupaten Pandeglang.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Bamus DPRD Pandeglang, adapun hasil dialog yang diserahkan LMND diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Uhdi Juhdi, dan Ketua Komisi Satu Endang Sumantri.
Saat memberikan hasil dialog, Muhammad Abdullah selaku ketua LMND Pandeglang mengatakan bahwa beberapa organisasi kemahasiswaan dan dinas dilibatkan dalam dialog yang telah diselenggarakan pada Jumat, 14 April kemarin.
"Berdasarkan hasil dialog publik dengan tema Pandeglang Menuju Tata Ruang Berkeadilan yang telah kami selenggarakan, ada beberapa organisasi mahasiswa dan dinas terkait yang ikut terlibat," ucap Abdullah kepada media pada Selasa, (18/4/23).
Dialog publik yang telah diselenggarakan menghasilkan beberapa pandangan, yang dimana salah satunya yaitu terkait penetapan lima kecamatan di Pandeglang yang menjadi kota industri, padahal secara kultural rata-rata daerah yang di tetapkan menjadi zonasi industri yaitu daerah pertanian.
"Melalui Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, ada lima kecamatan di kabupaten Pandeglang diproyeksikan akan menjadi kota industri, padahal kita ketahui bersama bahwa secara kultural, daerah yang di tetapkan jadi zonasi industri yaitu daerah pertanian," lanjut Abdullah.
"Penetapan lima kecamatan menjadi zona industri merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi penopang proyek strategis Kawasan Ekonomi Khusus," imbuhnya.
Kendati demikian, meski dengan adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang, pelanggaran pelaksanaan Perda rentan terjadi, dan nasib para petani kedepannya dirasa sangat mengkhawatirkan, dikarenakan belum ada payung hukum bagi wilayah pertanian.
"Pelanggaran pelaksanaan Perda sangat rentan terjadi, dan nasib para petani dapat dipastikan akan sangat mengkhawatirkan kedepannya meski adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang, sebab belum ada payung hukum bagi wilayah pertanian," pungkasnya.
Terlebih, dengan telah di tetapkannya 5 kecamatan kawasan pertanian di Kabupaten Pandeglang untuk dialihkan menjadi daerah industri Pandeglang akan kehilangan, jadi dirinya sebagai salah satu daerah penyumbang ketahanan pangan terbesar Nasional, dan penghasil padi terbesar di Provinsi Banten.
Untuk mengantisipasi permasalahan yang semakin besar dan memperburuk nasib para petani yang kehilangan lahan produksinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang harus segera membuat payung hukum untuk menjamin nasib para petani, dengan membentuk Perda LP2B agar mereka tidak menjadi korban Oligarki dalam pengalih fungsian lahan.
Secara teritorial dan berdasarkan peraturan yang dijelaskan di atas, wilayah Carita tidak termasuk ke dalam Kawasan Perikanan Budidaya.
Dengan adanya tambak udang di kawasan tersebut, jelas melanggar Perda yang telah di tetapkan, dan sangat berbenturan dengan konstitusi
Dengan adanya pelanggaran konstitusi, yang sangat merugikan masyarakat, tentu harus segera di tindak lanjuti dan diberikan sanksi tegas untuk para pelanggar, agar tujuan harmonisasi antara sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam Peraturan tentang Rencana Tata Kelola Ruang tidak terpinggirkan.
Reporter: Handoko Saripudin