Diduga Gunakan SBU Kadaluarsa, Diminta PPK Batalkan dan Backlist CV. Fares Pratama

sultannews.co.id
Kamis | 17:56 WIB Last Updated 2023-10-20T18:30:28Z
Dok. SBU milik CV Fares Pratama Diduga Kadaluarsa Sejak 12 Januari 2023. (ist)

Serang, STN - Di dalam Proses pengadaan barang dan jasa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penyedia saat mengikuti proses pengadaan, salah satunya persyaratan sertifikat badan usaha (SBU) khusus untuk pekerjaan konstruksi 


Namun ditemukan pada pekerjaan belanja pemeliharaan bagunan gedung - bangunan gedung tempat kerja - bangunan gedung kantor UPTD Latihan Kerja dengan Kode Paket 29246099 dengan pagu anggaran 150.000.000. pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.


Didalam paket tersebut sudah jelas Bahwa persyaratannya harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan Kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi atau /layanan BG009 jasa pelaksana untuk kontruksi bagunan gedung lainnya.


Pada Paket pekerjaan tersebut telah dimenangkan oleh CV. Fares Pratama namun diduga kuat persyaratan yang di lampirkan oleh Oleh CV Fares Pratama menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kadaluarsa (Masa berlaku Habis).


Saat dikonfirmasi redaksi sultannews.co.id Direktur CV. Fares Pratama, Kevin Irawan mengatakan bahwa SBU tersebut ada sejak awal.


"Sesuai KBLI, Dari awal juga punya SBU BG009," Dalihnya, Kamis (13/4/23).


Namun didalam SBU milik CV. Fares Pratama sudah Kadaluarsa Sejak 12 Januari 2023, padahal didalam jadwal proses pengadaan Upload Dokumen penawaran dimulai sejak tanggal 31 Maret 2023 17:00 sampai dengan 4 April 2023 10:00dan penandatangan kontrak dimulai 4 April 2023 14:01 sampai dengan 4 April 2023 15:00.


Artinya Perusahaan CV. Fares Pratama ini SBUnya dengan kode BG009 sudah tidak berlaku ketika mengikuti proses pengadaan pekerjaan tersebut.


Akan tetapi CV Fares Pratama Memenangkan Paket Pekerjaan itu, Diminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membatalkan kontrak pekerjaan dan memberikan sanksi Administrasi (Daftar hitam).


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 78 Ayat 1:


a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan 


Peserta dikenakan dikenai sanksi administrasi


Hingga diturunkannya berita ini awak media akan mengkonfirmasi kepada PPK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten pada kegiatan belanja pemeliharaan bagunan gedung - bagunan gedung tempat kerja- bagunan gedung kantor UPTD Latihan Kerja. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gunakan SBU Kadaluarsa, Diminta PPK Batalkan dan Backlist CV. Fares Pratama

Trending Now

Iklan