Diduga Curi Aliran Listrik, Muspika Diminta Tindak Tegas Kegiatan Pasar Rakyat di Balaraja

sultannews.co.id
Senin | 15:02 WIB Last Updated 2023-04-10T11:40:13Z


Tangerang, STN - Pasar Dadakan Atau yang lebih dikenal dengan Pasar Rakyat dan wahana permainan komedi putar yang beberapa hari beroperasi tepatnya di desa Sentul jaya kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam.


Pasalnya hasil temuan fakta di lapangan bahwa terdapat dugaan bahwa penggunaan listrik secara los Watt dan juga ada dugaan pungli oleh segelintir oknum agar memperoleh izin keramaian tersebut.


Saat di telusuri serta mengumpulkan informasi dari beberapa sumber yang kompoten kami duga adanya pungli atas nama izin keramaian. Kordinasi dan parkir, dengan nilai jutaan rupiah.


Selain itu di temukan juga ada beberapa fakta di lapangan bahwasan- nya wajib membayar lampu 5000 rupiah perhari.


"Ia pak saya bayar Lampu 5.000 ribu perharinya, Ujar salah satu pendangan yang nemana tidak mau disebutkan, Senin (10/4/23).


Untuk diketahui Disebutkan dalam pasal 51 ayat 3, Bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda,paling banyak Rp 2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


Kami berharap kepada muspika kecamatan Balaraja agar segera melakukan penertiban dan pembubaran kegiatan tersebut.


Hingga ditayangkannya berita ini awak media belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak pengelola.


Reporter: Lek

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Curi Aliran Listrik, Muspika Diminta Tindak Tegas Kegiatan Pasar Rakyat di Balaraja

Trending Now

Iklan