Diancam Akan Dibunuh, LBH Muhammadiyah Laporkan Oknum ASN ke Polda Banten

sultannews.co.id
Rabu | 23:06 WIB Last Updated 2023-04-26T16:13:10Z
Dok. TIM LBH Muhammadiyah saat membuat laporan di Mapolda Banten. (ist) 


Serang, STN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Banten mendesak Kapolri melalui Kapolda Banten untuk menghukum Oknum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial AP, lantaran diduga telah melakukan pengancaman akan melakukan pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah dalam Akun Media Sosialnya.


Hal ini disampaikan oleh Tim LBH Muhammadiyah, Bahtiar karena menurutnya Ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN itu tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.


"Karena negara kita ini menjamin keyakinan beragama masing masing. Tidak dibenarkan pihak manapun menebar ancaman kebencian terhadap keyakinan keberagamaan masyarakat Islam. Apalagi ujaran kebencian itu dilakukan oleh seorang Oknum ASN," kata Bahtiar sesuai pihaknya membuat laporan di Mapolda Banten, Rabu (26/4/23). 


Lebih lanjut Bahtiar mengatakan bahwa LBH Muhammadiyah Banten bersama organisasi otonom Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten, Meminta Oknum Pegawai BRIN berinisal AP diberikan sanksi pemecatan karena BRIN adalah Lembaga Intelektual harus bersih dariOrang-orang yang fikirannya kotor dan intoleran. 


"Meski beredar permintaan maaf dari AP, saya menilai BRIN harus tetap menindak tegas sesuai aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan saya juga mendesak kapolri melalui Kapolda Banten agar segera menangkap AP serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena rekam jejak digial AP tidak bisa dihilangkan," pungkasnya. 


Sebelumnya beredar di Mendsos pernyataan Oknum Pegawai BRIN berinisal AP yang merupakan implikasi dari pernyataan Prof Thomas Djamaludin dalam postingan di komentar Facebook yang ramai menyita perhatian publik.


"Menurut saya tidak pantas bagi seorang intelektual di lembaga pemerintahan mengeluarkan pernyataan yang anti intoleran dan totaliter. Siapapun yang intoleran tidak ada tempat di negara Kesatuan Republik Indonesia ini, apa lagi yang melakukan berstatus ASN di lembaga negara sangat memalukan mencoreng nama baik lembaga negara," tegasnya.


Terkahir, Agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari Bahtiar meminta agar AP harus di tindak tegas pada sidang Majlis kode etik ASN dan diberikan sanksi hukum yang seadil-adilnya.


"Semoga oknum pegawai BRIN tersebut di hukum seadil-adilnya, dan untuk dugaan pindananya diberikan hukuman seusai aturan hukum berlaku" Tandas Bahtiar.


Reporter: Suprani

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diancam Akan Dibunuh, LBH Muhammadiyah Laporkan Oknum ASN ke Polda Banten

Trending Now

Iklan