Serang, STN - Pembagunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo di Kp. Perumasan, Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja diduga belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Komisi IV (Empat) Ahmad Jajat, ST didampingi Anggota Dewan M. Novi Fatwarohman Komisi III (Tiga) Melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Sidak yang lakukan dalam rangka merespon informasi yang diterima dari masyarakat terkait perizinan pembangunan gudang yang diduga belum ditempuh perizinannya oleh perusahaan tersebut.
"Betul, tadi kami telah melakukan Sidak terhadap pembangunan salah satu gudang di Kampung Parumasan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja, Dari klarifikasi yang kami lakukan terhadap pihak perusahaan, memang perizinan sedang dalam proses yaitu baru ditingkat OSS, sedangkan TDG, PBG dan SLF dari Pemerintah Kabupaten Serang belum mereka miliki." Ujar Jajat kepada sultannews.co.id, Rabu (13/4/23).
Masih kata Jajat Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai PKS ini mengatakan bahwa pihaknya merespon positif tumbuhnya investasi yang berpengaruh bagi serapan tenaga kerja di Kecamatan Tunjung Teja, karena sangat menguntungkan bagi warga masyarakat terutama terbukanya peluang kerja untuk warga sekitar.
"Saya berharap pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Serang juga bisa memahami dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebagai bagian dari bentuk verifikasi pemerintah atas keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Oleh karena itu, mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus mereka tempuh sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.
Oleh karena itu, menurut Jajat dirinya meminta pihak perusahaan agar segera menuntaskan tahapan perizinan tersebut sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap aturan pemerintah Kabupaten Serang.
"Meskipun proses perizinan melalui OSS sudah mereka tempuh , tapi tahapan perizinan di daerah ini juga harus mereka lakukan sebagai bentuk kepatuhan dan kewajiban retribusi yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang," tambahnya.
Sementara itu senada juga dikatakan oleh DPRD Kabupaten Serang Komisi III (Tiga) M. Novi Fatwarohman bahwa selain mengurus perizinan melalui OSS, pihak perusahaan harus mengurus PT. Avala Mas Electrindo TDG, PBG dan SLF di tingkat Perizinan di Pemerintah Kabupaten Serang .
"Hasil sidak tadi kita menekankan legalitas formal harus segera di tempuh baik perijinan tertentu dan lainnya. sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja PBG boleh di tempuh walaupun dalam proses pembangunan, yang penting ketika sudah selesai pembangunan jgn di manfaatkan dulu, sebelum semua perizinan terpenuhi." Kata Novi Anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi III (Tiga) dari Fraksi Partai Gerindra ini.
"Hasil sidak tadi mereka (PT. Avala Mas Electrindo-red) juga memperlihatkan tanda terima proses perijinannya, Jika mereka membandel tidak menempuh proses perizinan di Pemkab Serang dan melakukan proses produksi, misalnya, maka kita akan lakukan penyegelan dan mencabut izinnya." Sambungnya.
Ditempat terpisah, Tim Advokasi Ormas LMP Perjuangan Hari Riandha, S.H. Menilai bahwa apa yang menjadi temuan dalam Sidak anggota DPRD Kabupaten Serang, semakin menguatkan dugaan LMPP bahwa benar PT Avala Mas Electrindo Belum menempuh Izin PGB dan SLF.
"Kami meminta dengan pihak perusahaan agar mematuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Kabupaten Serang, dan Beberapa hari kedepan kami akan segera lakukan audiensi dengan pihak terkait di Pemkab Serang , terutama ke pihak perizinan dan Satpol PP.
Agar kita bisa lebih mendapatkan kejelasan, terkait proses perizinan pembangunan Gudang tersebut," Pungkasnya. [Red/*]