Asik Main Judi Koprok, 3 Warga Lebakwangi Diamankan Satreskrim Polres Serang

sultannews.co.id
Jumat | 19:57 WIB Last Updated 2023-04-21T14:10:35Z

Serang, STN - Jajaran satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan 3 terduga pelaku perjudian koprok di kampung singapadu Desa kebon Ratu Kecamatan lebakwangi Kabupaten Serang. Jum'at, (21/04/2023) pukul 00.30 WIB.


Adapun ke tiga pelaku yang diamankan berinisial S (40) Tahun, ST (34) Tahun dan M (36) Tahun yang sama-sama merupakan warga Singapadu Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang.


Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka tepatnya di Desa kebon Ratu Kecamatan lebakwangi Kabupaten Serang. 


Saat mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti yaitu satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak 1.529.000,- (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.


"Untuk pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Asik Main Judi Koprok, 3 Warga Lebakwangi Diamankan Satreskrim Polres Serang

Trending Now

Iklan