Anggota Unit Intel Kodim 0601/Pandeglang Gagalkan Peredaraan 188.000 Batang Rokok Ilegal

sultannews.co.id
Selasa | 23:44 WIB Last Updated 2023-04-18T16:46:38Z


Banten, STN - Tim Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang dan Tim Intelijen Korem 064/MY berhasil gagalkan peredaran 188.000 batang rokok ilegal berbagai merk pada Selasa (18/04). 


Rokok Ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam merk dan kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada negara.


Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang Lettu Inf. Mumung menyampaikan bahwa telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan.


"Kronologi Penindakan yang di lakukan itu pada tanggal 17 April 2023, Bahwa telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan," Ujarnya, Selasa (18/4/23).


"Hasil pantauan anggota unit intel, kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah rumah kosong di kampung Karang Mulya Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," sambungnya.


Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf. Jani Setiadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya satuan wilayah untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.


"Kami ingin mewujudkan kondisi Pandeglang yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Bea Cukai," Ucap Dandim


Lebih lanjut Jani Setiadi mengatakan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar


"Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai merak untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota Unit Intel Kodim 0601/Pandeglang Gagalkan Peredaraan 188.000 Batang Rokok Ilegal

Trending Now

Iklan