Serang, STN - Kepala Desa (Kades) Gabus Endang Diduga melakukan adanya indikasi penyalahan guna wewenang pasalnya Diduga Telah melegalkan pungutan liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi bongkar muat pada proyek PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) yang sedang dikerjakan di wilayah Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut diakui oleh Kades Gabus Endang, Sebelum Ia sudah musyawarah bersama masyarakat.
"Sebelum ada perusahaan ini. Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan musyawarah dengan masyarakat, dengan harapkan adanya investor diwilayah kami agar dapat membudidayakan masyarakat setempat,"ujar Endang disampaikan melalui telepon seluler ke Ketua DPD PPWI Provinsi Banten.
Masih kata Endang, Ia bersama Helda memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kampung Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan RT, RW dengan pihak manajemen PT. LBI, Bos Nice yang diwakili oleh Agus dalam membahas perjanjian kesepakatan secara lisan.
Yang mana bunyi dari perjanjian kesepakatan secara lisan tersebut adalah untuk membudidayakan masyarakat setempat, salah satu point yaitu dengan mengeluarkan kwitansi bongkar muat nominal Rp. 15.000,-/mobil yang masuk kelokasi proyek PT. LBI barang bukti sobekan kwitansi terlampir.
"Maksud dan Tujuan dari kami untuk menjaga kondusifitas adanya investor diwilayah kami. Dengan harapan investor dapat memperdayakan dan membudidayakan masyarkat kami untuk bekerja. Dan Kades pun akan segera melengkapi apa yang disarankan oleh Kapolsek Kopo,"ucap Endang.
"Saya tidak berani untuk menghentikan atau menyetop kegiatan ini. Kalau sampai di hentikan khawatir akan disalahkan oleh masyarakat," sambungnya.
Sementar itu Kapolsek Kopo IPTU Satibi bersama anggota Babinmas Desa Gabus menyampaikan hasil pertemuan di Haed office PT. LBI dengan Kades Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan perwakilan masyarakat kepada awak media melalui saluran handphonenya.
"Pertemuan tadi untuk mengklarifikasi memperjelas dugaan pungli serta memberikan edukasi kepada Kades dan rombangnya untuk segera melakukan kelengkapan dari penjanjian kesepakatan agar legal secara hukum, sehingga tidak bertentangan dengan hukum. demi menjaga keberlangsungan dan menjaga kondusifitas dari investor yang ada diwilayah kita,"ujarnya
Kendati demikian adanya dugaan pungli menurut Ketua DPD PPWI Provinsi Banten Abdul Kabir. sangat disayangkan adanya kwitasi bongkar muat yang dikeluarkan oleh Kades Gabus tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022. Retribusi Perizinan Tertentu.
Perlu diketahui Meski tujuannya baik dalam hal ini Kades Gabus sudah jelas - jelas menabrak aturan yang ada terkait retribusi dan bisa dikatagorikan sebagai pungli, pidananya jelas, tinggal tergantung aparat penegak hukumnya apakah mau menegakan aturan atau tidak, dasar hukum tidak ada lalu apa yang melegalkan pungutan tersebut sehingga dibiarkan dan berpotensi mengangkangi kewibawaan hukum negara ini. [Red/*]