Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Dinilai Tepat, Ini Alasannya

sultannews.co.id
Jumat | 03:38 WIB Last Updated 2023-03-31T03:57:20Z


Jakarta, STN - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba oleh pihak kejaksaan dalam persidangan di PN Jakarta Barat. Tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa pun dinilai tepat.


Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Pidana Universitas Jenderal Soediman, Hibnu Nugroho. Dia menilai ada beberapa hal yang memang memberatkan bagi Irjen Teddy Minahasa, salah satunya jabatan yang bersangkutan.


"Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat, dia perwira tinggi lagi," kata Hibnu dalam keterangannya, Kamis (30/3/23).


Selain itu, Hibnu menilai Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya. Menurutnya alasan ini dapat memberatkan bagi terdakwa.


"Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan," ucap dia


Lebih lanjut, Teddy juga dinilai tidak mendukung pemberantasan narkotika di Indonesia. Kemudian, menurutnya Teddy juga telah membuat citra kepolisian rusak.


"Teddy tidak bisa memberikan keteladanan terhadap polisi yang lain, dari kaca mata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum," tutur Hibnu.


Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati


Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.


"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.


Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.


Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.


Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.


Editor: Zami | Sumber: Detik.com

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Trending Now

Iklan