Kab. Tangerang, STN - Ketua LSM Gerhana Indonesia Inuar Epindi SH (Gumay) kembali angkat bicara terkait adanya kunjungan Dinas Perkim ke lokasi RT.006/04 Kampung Kayu Apu, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kini mulai ramai terkait rencana untuk pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dalam keterangannya kepada Awak Media, Inuar Epindi SH menjelaskan, bahwa hari ini adanya sejumlah laporan masyarakat di Desa Kelebet Kecamatan Kemiri yang meminta kepada kami (red. LSM Gerhana Indonesia) untuk mengusut kebenaran adanya rencana pembebasan atau pun pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas Satu Hektar di RT.006/04.
Sedangkan diketahui bersama lahan tersebut merupakan lokasi bekas galian tanah yang sudah rusak dan tidak layak. Disamping penunjukan lokasi tersebut di duga ada campur tangan salah satu oknum Anggota Dewan Dapil ll yang menjadi “Brokernya,".
“Saya hanya meminta oknum tersebut segera menghentikan praktek makelar tanah untuk rencana Lahan Tempat Pemakaman Umum di Desa Kampung Kayu Apu, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri tersebut," ujarnya, Rabu (29/3/23).
Persoalan ini jadi sangat menarik, karena peran yang dimainkan oleh oknum Anggota Dewan tersebut dalam mempertemukan warga pemilik tanah dengan Dinas Perkim, bukanlah peran “Akomodatif,” tetapi peran sebagai Makelar Tanah,”ungkao Gumay.
“Kenapa ini bisa terjadi, karena memang faktor keserakahan guna mempertebal pundi - pundi atau karena tidak taat hukum lantas menabrak etika serta hobi "Nyambi di luar jam kerja alias,“Makelar tanah,” terang Gumay.
Dirinya menegaskan, makelar tanah memang sebuah profesi yang sah dan menjanjikan. Namun jika makelar tanah ini diperankan oleh seorang oknum Anggota Dewan aktiv maka inilah yang di sayangkan oleh banyak pihak, karena makelar tanah hanya berbicara untung rugi bagi dirinya.
Padahal jelas pada Undang -Undang mengatur dan diharuskan lebih mendahulukan kemaslahatan warganya dari pada praktek – praktek tersebut, lalu kemana Panitia Pengadaan Tanah yang mutlak dibentuk, untuk menghindari adanya praktek makelar atau mafia tanah.Sehingga warga pemilik tanah dapat merasakan adanya kesetaraan dalam membicarakan hak -hak mereka secara fair. Dalam kasus Rencana pengadaan lahan TPU Panitia Pengadaan Tanah nyaris tak terdengar,” ucapnya kesal.
Sementara itu Samudi masyarakat Desa Kelebet Kecamatan Kemiri yang ditemui Awak Media menambahkan, “Seharusnya jika peran oknum Anggota Dewan itu Akomodatif, maka harus ada keterbukaan, diawasi oleh publik, kolektif kolegial, tidak ada transaksi di lorong gelap,” ungkapnya.
Sedangkan diduga oknum anggota Dewan tersebut, disebut - sebut terjun langsung ke lapangan bertemu warga dan Memfait Accompli warga, "Ini Edan," jelasnya.
Bahkan tahap ini banyak pihak dan masyarakat mencurigai dan mempertanyakan, apa gerangan maksud Oknum Anggota Dewan turun langsung mengumpulkan warga, dan Memfait Accompli warga guna menyetujui lokasi tersebut (red. RT.006/04) Kampung Kayu Apu, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, tanpa ada kajian paparan dari ahli yang Independen tentang dampak buruk keberadaan TPU tersebut bagi penduduk setempat,” jelas Samudi.
"Oleh karena itu saya mendesak untuk dilakukan evaluasi dan kajian, sebelum terjadi polarisasi antara warga serta pro dan kontra, karena ada permainan pihak – pihak tertentu sehingga Issue harga tanah melambung," ujarnya.
Maka disini peran Pemerintah Daerah mutlak diperlukan demi melindungi warga pemilik tanah dari mafia tanah berdasi Dan masyarakat juga hendaknya tidak mudah menjual lahan kepada pihak - pihak tertentu. Apalagi dengan penawaran harga tinggi. Sudah barang tentu ada sesuatu di sana.
"Nah ini yang harus di-Clear-kan dulu, jangan sampai akhirnya akan merugikan kita semua,"pungkasnya.
Reporter: Alek | Editor: Zami