Selain itu DPW SOLMET Provinsi Banten Melaporkan UPT PUPR Serang-Cilegon pada Dinas PUPR Provinsi Banten terkait pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Jalan Kabupaten Serang, Akses Jalan Baros-Petir, Kabupaten Serang, Nilai Kontrak Rp. 2.036.422.000,- Tahun Anggaran 2022.
Untuk itu, Sekjend DPN SOLMET Kamaludin meminta kepada Kejati Banten untuk diatensikan dan menindaklanjuti laporannya.
“Semuanya sudah diuraikan pada saat memberikan laporan tersebut oleh rekan-rekan yang telah bertemu langsung dari pihak Kejati Banten pada kesempatan itu ,”ujar Kamaludin, Selasa (7/3/23).
Masih Kata Kamaludin ia mengatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada segenap pengurus dan kader Solmet se-Banten pada momentum minggu depan untuk turun Kembali ke Kejati Banten dalam rangka menggulirkan laporan baru dari dinas yang sama dan ditambah satu atau dua dinas lainnya yang saat ini sedang dalam tahap finishing Analisa dan kajian terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk disampaikan atau dilaporkan Kembali ke pihak APH yaitu Kejati Banten.
“Tapi, tetap kawal proses hukum yang sudah dilaporkan sebelumnya, karena bagaimanapun berdasarkan informasi yang diterima sudah ada upaya-upaya agar persoalan ini tidak menjadi sesuatu yang bakal menjadi proses terhadap penegakkan hukum, untuk itu harus awasi dan kawal sebaik mungkin,”tegasnya.
“Ingat, roh dan marwah sebagai seorang aktivis harus tetap dijunjung tinggi, jangan sampai oportunis menyusup dan masuk pada lingkaran internal organisasi yang selalu menggoda pada urusan pragmatis, sikat dan libas pejabat-pejabat yang korup di Banten ini, terutama para pejabat dan keluarganya yang menampilkan gaya hidup yang hedonis, yang akhirnya menuntut pada perilaku yang berlebihan, dan efeknya adalah meraup keuntungan dari jabatan dan Amanah melalui tindakan-tindakan yang mengarah pada tindakan korupsi !”imbuhnya.
Lebih lanjut Kamaludin memminta kepada Kejati Banten yang baru, dibawah kepemimpinan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH dapat memberikan ruang dan warna baru kepada arah dan kebijakan terhadap penegakkan hukum di Banten terutama pada kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi.
“Pada lain waktu nanti, kami juga akan berupaya mengajukan waktu untuk dapat melakukan audience kepada Bapak Kejati Banten dalam rangka dialog dan berdiskusi terhadap dinamika hukum yang berkembang di wilayah Banten ini,”pungkas Kamaludin.
Koresponden: Suprani