Polemik Sengketa Tanah di Pai Kota Makassar Berujung Dipenjara, Pemerhati Hukum: Didukung Oleh Segelintir Oknum Pejabat Tertentu

sultannews.co.id
Minggu | 22:24 WIB Last Updated 2023-03-23T17:15:08Z


Makassar, STN - Sengketa tanah merupakan suatu persoalan yang kerap kali terjadi disendi-sendi kehidupan masyarakat, problem sengketa tanah yang timbul disebabkan oleh beberapa faktor salah satu diantaranya karena adanya konflik kepentingan atas tanah 


sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman milenial seperti sekarang, oleh karenanya hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum didalamnya.


"Beranjak dari Problem Persoalan kepemilikan Tanah sampai dengan sengketa kepemilikan atas tanah dan lahan di indonesia, benar benar telah menjadi proyeksi penegakan hukum yang sangat mencemaskan,"Ujar Bahar, S.H selaku Pemerhati Hukum, Minggu (19/3/23). 


Masih kata Bahar mengingat tanah adalah faktor utama atas azas kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadi catatan penting di Pemerintahan yang bersifat Krusial, demi terciptanya keadilan di tengah-tengah masyarakat


"Terkhusus di wilayah kota makassar, terdapat suatu problematika yang timbul, terkait masalah tanah yang memprihatinkan, dimana terdapat sebidang tanah seluas  kurang lebih 6,45 Ha, terletak di kelurahan P.A.I. (yang dahulu kp pai) no 157, di kecamatan biringkanaya, kota makassar, telah terjadi masalah kepemilikan yang di persengketakan oleh pihak pihak tertentu."tambahnya. 


"diduga dengan cara menerbitkan beberapa dokumen tandingan, sehingga pak Jalali dg nai selaku ahli waris tanah, terancam dipenjara bersamaan dengan hilangnya hak waris,"sambungnya


Oleh karenanya Persoalan tanah di Indonesia lebih lanjut Bahar mengatakan saat ini kian mencerminkan bobroknya penegakan hukum, padahal masalah tanah adalah faktor utama dasar-dasar hidup berbangsa dan bernegara, dan  sebagai Insan Media turut prihatin melihat fenomena geo-politik yang diduga selalu berakhir dengan air mata rakyat


"Diduga kuat bahwa Kota Makassar saat ini tidak mau ketinggalan untuk menumpahkan air mata rakyatnya, dimana diduga bahwa Sdr. Jalali Dg Nai, selaku Pemilik Tanah Warisan seluas 6,4 Ha yang terletak di Kelurahan. Pai (dahulu Kp. Pai) di Kec. Biringkanaya, mempunyai Kepemilikan Hak Warisnya yang jelas, namun dipersengketakan oleh orang-orang tertentu yang diduga didukung oleh segelintir oknum Pejabat tertentu, sehingga saat ini Sdr. Jalali Dengan. Nai dijadikan TERSANGKA oleh KEPOLISIAN dan terancam DIPENJARA, bersamaan dengan HILANGNYA Hak Waris, olehnya itu, sdr. Jalali Dg. Nai  berharap akan ada Badan/Lembaga yang peduli untuk membela hak-hak Sdr. Jalali Dg. Nai, demi tegaknya hukum yang mampu melindungi Rakyat dari Penindasan,"tutupnya


Reporter: Sulthan Arief | Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Sengketa Tanah di Pai Kota Makassar Berujung Dipenjara, Pemerhati Hukum: Didukung Oleh Segelintir Oknum Pejabat Tertentu

Trending Now

Iklan