Permenaker No 5 Tahun 2023 Dinilai Seperti Pinjol, Presiden Partai Buruh: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum

sultannews.co.id
Selasa | 22:30 WIB Last Updated 2023-03-23T17:12:45Z


 

Jakarta, STN - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25%. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.


"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," ujarnya, Selasa (21/3/23).


Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali ini Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.


Setidaknya ada 4 (empat) alasan, mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh.


Pertama, Menaker telah melawan Presiden. 

Partai Buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.


"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh,"pungkasnya. 


Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. 


Beberapa waktu lalu Menaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum, Alasan kedua, menurunkan daya beli.


"Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said Iqbal.


Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi dobel. Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak.


Alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah. 

Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi


Ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75%. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.


Keempat, Perusahaam Padat Karya Sudah Mendapatkan Beragam Konpensasi 


Menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya. 


Di samping itu, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.


Masih kata Said Iqbal Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan.


Seharusnya Pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan. Bukan potong sana potong sini seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan. 


Oleh karena itu, Partai Buruh akan diambil langkah-langkah penolakan. 


Pertama, melakukan strategi perlawanan melalui hukum meliputi PTUN. Kedua, melakukan kampanye baik internasional maupun internasional. 


Said Iqbal yang saat ini sedang di Jeneva untuk mengikuti Sidang ILO mengaku sudah melaporkan pemotongan upah ini ke ILO. Di mana pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir.


"Mohon maaf kebijakannya saya kritisi, Kejamnya Seperti Pinjol Memotong 25%,"jelasnya.


Sedangkan langkah ketiga adalah melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek.


Reporter: Handoko Saripudin | Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permenaker No 5 Tahun 2023 Dinilai Seperti Pinjol, Presiden Partai Buruh: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum

Trending Now

Iklan