Bulukumba, STN - Terkait Kasus Sengketa lahan yang terletak di Dusun Sapiri Pangka, Desa Balleanging Kecamatan UjungLoe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang berujung pada pengrusakan diduga kuat secara bersama-sama oleh Oknum.
Namun Penyidikan Terkait Pengrusakan Lahan ini dihentikan oleh Polres Bulukumba, Hal ini seperti dikatakan oleh Elyas, S.H dari LBH Pabbicarae saat di hubungi awak media mengatakan bahwa Pengrusakan lahan itu, diduga dilakukan seakan ada pembiaran.
"Saat pengrusakan menggunakan alat berat eksavator yang dikawal oleh oknum Polisi berinisial AA,"ujar Elyas, Senin (19/3/23).
Dan yang lebih ironosnya saat kasus pengrusakan di gelar pada Polres Bulukumba tidak ditemukan cukup bukti.
"Saat Gelar Perkara di Polres Bulukumba tidak ditemukan Cukup Bukti dan hal ini diambil alih oleh Polda SulSel CQ Wasidik dan hasilnya dibuka Kembali,"Cetus Direktur LBH Pabbicarae DR.H.Hasba Hamid, SH.MH.
Namun sebelum dihentikan penyidikannya , Kuasa hukum berharap kepihak Polres Bulukumba (Tahbang) dengan harapan dapat kooperatif dan profesionalisme, oleh pihak Tahbang dalam menangani laporan tersebut,dan tidak tebang pilih.
"Kuasa hukum terus melakukan untuk mencari keadilan hingga laporan pengrusakan dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku"imbuhnya.
Untuk diketahui Dari hasil gelar perkara di Polda SulSel mengeluarkan surat terkait perkembangan kasus pengrusakan lahan dengan No. Pol,B/503/III/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, dengan Perihal Pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) Yang ditujukan kepada Untung Tahir (Lembaga Bantuan Hukum Pabbicarae).
Hadir dalam gelar perkara kasus pengrusakan di Polda Sulawesi Selatan Kuasa Hukum yakni.
1. Dr. H. ASBA HAMID, S.H., M.H.
2. ABDUL RAHMAN DALLE, S.H.
3. ELYAS, S.H.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, analisa Yuridis, dan pendapat para peserta gelar perkara Khusus dapat di simpulkan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan Nomor Polisi : LP/B/742/VII/2022/Polda Sulsel/Res Bulukumba tanggal 26 Juli 2022 ,Tentang dugaan tindak pidana pengrusakan Sebagaiman di maksud dalam pasal 406 KUHPidana, yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bulukumba Polda SulSel , di Buka kembali penyelidikannya untuk di lakukan pendalaman, Tutup Ilyas,SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pabbicarae,
Reporter: Sultan Arief | Editor: Zami