Jakarta, STN – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengungkapkan, perlunya peningkatan pengawasan pada penggunaan dana desa oleh anggota DPRD maupun masyarakat
Sebab, kata Kumbul, besarnya alokasi dana desa membuat anggaran tersebut rentan pada penyelewengan. Padahal, dana desa itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah setempat.
”Kehadiran dana desa lebih dari Rp 1 miliar per desa harus diiringi peningkatan roda ekonomi masyarakat. Program pembangunan perlu berdampak nyata dan dirasakan masyarakat desa,” ujarnya Kumbul saat jadi pemateri di acara Bimtek Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Partai Bulan Bintang di Menara Peninsula Hotel, Jumat (17/3/2023).
Kumbul menambahkan, pentingnya mengoptimalkan peran masyarakat, anggota dewan dalam menjalankan pengawasan alokasi dana desa. Ini karena dana desa diberikan untuk mempercepat pembangunan desa, bukan dimanfaatkan segelintir pihak.
Menurutnya, banyak masyarakat yang kecewa karena alokasi anggaran desa tidak sesuai peruntukannya. Sehinga tidak sedikit kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat kasus korupsi karena menyalahgunakan anggaran desa tersebut.
“Dari data kami ada 1.500an kepala desa dan perangkat desa terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan anggaran. Maka dari sini peran anggota DPRD, khsusunya dari PBB dalam mengawasi anggaran serta penyalurannya,” jelasnya. [Red/*]