Kapolda Banten Larang Warga Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

sultannews.co.id
Jumat | 13:58 WIB Last Updated 2023-03-31T06:59:06Z
Dok. Ilustrasi pengunjung makan di warteg. (ist)


Banten, STN - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto melarang masyarakat melakukan sweeping atau "razia" tidak resmi ke tempat hiburan malam, rumah makan atau restoran, hingga pertokoan selama Ramadan.


Larangan ini tertuang dalam maklumat nomor MAK/01/III/2023.


"Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain," kata Rudy dalam keterangannya, Kamis (30/3).


"Segala bentuk sweeping atau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.


Rudy mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.


Seperti aksi premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, aksi tawuran, penggunaan petasan atau mercon, dan penyalahgunaan minuman beralkohol.


"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran serta kepada seluruh masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada kepolisian terkait gangguan kamtibmas yang terjadi," ucap dia.


Rudy juga mengingatkan kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan jam operasional selama Ramadan.


Selain itu, dia meminta masyarakat, khususnya yang akan melakukan perjalanan mudik untuk menitipkan rumah dan melakukan berbagai antisipasi demi menjaga situasi keamanan.


"Memastikan kembali keamanan aliran listrik dan kompor, menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak," pungkasnya.


Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolda Banten Larang Warga Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Trending Now

Iklan