STN - Praktik pengadilan menunjukkan bahwa tidak sedikit kesalahan-kesalahan yang terjadi yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam merumuskan amar putusan. Misalnya kesalahan pengetikan (clerical error), kekhilafan dalam mencantumkan amar yang bersifat condemnatoir, sehingga oleh karenanya putusan menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable). Hal yang demikian seringkali mengakibatkan pihak yang menang tidak mendapatkan hak nya karena putusan tidak dapat dieksekusi karena kesalahan pengadilan. Sehingga hanya menang diatas kertas.
Pertanyaannya adalah bagaimana jalan keluar/solusinya jika sebuah putusan tidak dapat dieksekusi karena adanya kesalahan hakim dalam merumuskan amar putusan?
Terkait dengan hal ini, ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas. Namun jika berkaca kepada praktik pengadilan terdapat satu jalan keluar yang dapat ditempuh, yakni “Mengajukan Gugatan Perbaikan Amar Putusan”.
Sebagai contoh, dalam Putusan No. 0450/Pdt.G/2012/PA.KAG dimana Penggugat meminta petitum berupa perbaikan amar putusan atas Putusan No. 39K/AG/1989 tanggal 21 Agustus 1991. Hal ini karena Putusan No. 39K/AG/1989 Jo. 62/G/1988 tidak dapat dieksekusi karena tidak memuat amar yang bersifat condemnatoir berupa penghukuman agar Tergugat I menyerahkan bagian yang menjadi hak dari Para Penggugat.
Berdasarkan Fatwa MA RI No. 41/TU.AG/AI/V/1992 kepada Penggugat, Penggugat diberikan nasihat agar mengajukan gugatan perbaikan amar putusan, dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan penambahan amar bertujuan untuk terjaminnya suatu putusan dapat dijalankan dan tidak bersifat illusoir.
Oleh karena itu, terhadap putusan yang tidak mencantumkan amar yang bersifat condemnatoir, untuk melekatkan sifat condemnatoir atas putusan tersebut supaya bisa dieksekusi, Penggugat semula dapat mengajukan gugatan baru agar terhadap putusan terdahulu dicantumkan amar yang bersifat condemnatoir kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan terdahulu tersebut.
Hal ini berlaku pula terhadap kesalahan lainnya atas sebuah putusan yang mengakibatkan sebuah putusan tidak dapat dieksekusi karena kesalahan perumusan amar oleh Majelis Hakim dapat ditempuh upaya gugatan perbaikan amar putusan.