Diduga Mark Up Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang, LSM LAC Laporkan Dinas PU Kota Cilegon Ke Kajati Banten

sultannews.co.id
Selasa | 08:08 WIB Last Updated 2023-03-14T01:25:12Z


Cilegon, STN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Antri Coruption (LAC) laporkan dinas pekerjaan umum kota Cilegon ke Kejati Banten, Pasalnya kegiatan pekerjaan jalan betonisasi anggaran APBD kota Cilegon Tahun 2022 Dugaan Banyak terjadi penyalahgunaan.


Hal itu seperti dikatakan oleh ketua LSM LAC Andi Permana, Ia menyatakan bahwa Laporan yang ia layangkan ke Kejati banten terkait kegiatan pekerjaan Tahun anggaran 2022.


"Dengan nomor surat laporan aduan 028/lsm-lac/11/III/2023 di mana patut diduga seluruh kegiatan jalan betonisasi tahun 2022 telah terjadi peyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pejabat pekerjaan umum dan penataan ruang kota Cilegon," Ujarnya, Senin (13/3/23).


Masih kata Andi dugaan modusnya dengan mark-up anggaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis/Surat perjanjian kontrak (SPK) sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.


"Akibatnya Pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi banyak terjadi di lokasi pekerjaan beton yang mengalami retak dan pecah sampe bawah beton sehingga menurut kami ini kita di anggap gagal kontruksi,"imbuhnya.


Terakhir, Andi menegaskan bahwa ia akan mengawal laporan aduan ini hingga dua pekan kedepan ke Kejati Banten terkait meminta hasil laporan perkembangan terkait lapdu tersebut.


"kita akan kawal terus hingga Kejati Banten memulai memeriksa dugaan kasus ini, serta memeriksa pula para pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus ini berserta para pihak ketiga/kontraktor harus di periksa dan di mintai keterangan karena kita lihat dari mulai proses lelang/tender sampe ke pemenang tender serta dalam pekerjaanya banyak kejanggalan yang terjadi dalam terutama pekerjaan jalan betonisasi yang ada d dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Cilegon, Supaya ada efek jera terhadap para pejabat yang berkerja sama dengan pihak ketiga,"pungkasnya.


Reporter: Akhmad Rifa'i / Tablo

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mark Up Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang, LSM LAC Laporkan Dinas PU Kota Cilegon Ke Kajati Banten

Trending Now

Iklan