Dok. Ilustrasi |
Kab. Serang, STN - RS terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akhirnya di tangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jum'at (3/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Sebelumnya, RS dilaporkan keluarga korban pada 17 Januari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap Melati (15) sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan perihal adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur berinisial RS. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Unit PPA terhadap RS atas adanya laporan dari orang tua korban.
"Benar, terduga pelaku (RS-red) sudah kita amankan," kata Dedi Mirza saat di hubungi, Sabtu (4/3/2023).
Sementara itu, keluarga korban merasa bersyukur atas penangkapan terhadap RS. Dan pihaknya juga telah menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
"Kami sudah serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan intinya yang salah tetap salah, dan harus di proses secara hukum," tandasnya.
Menindaklanjuti informasi adanya penangkapan terhadap RS, dan hasil kroscek Redaksi di Mapolres Serang, nampak terlihat RS sudah berada dalam sel tahanan serta mengenakan baju orange. [Red/*]