Kab. Serang, STN - Terkait adanya Galian C di Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Diduga tidak memiliki izin Persoalan itu kini menjadi sorotan para aktivis dan masyarakat terkait dugaan tidak memiliki izin resmi.
Namun sampai saat ini kondisi itu masih terkesan dibiarkan tidak ada tindakan keluhan masyarakat bahkan diduga kebal hukum.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat para pengendara motor yang melintas bahwasannya tanah yang di angkut berceceran di jalan sehingga membuat jalan penuh dengan tanah dan lumpur.
Menyikapi hal tesebut Ketua DPC YLPK Perari Maulana jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas.
“Maka untuk hal ini kami mohon ketegasan APH Polres Serang, Polda Banten untuk menindak aktivitas galian C yang diduga ilegal,” tegasnya
Maulana menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan galian C. [Red/*]