Kab. Serang, STN - Gadis berusia 15 tahun jadi korban pencabulan di kamar tidurnya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Aksi bejat dilakukan SU (45) lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Akibat perbuatannya, tersangka warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (7/3/2023).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka pada Selasa (20/9) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu.
"Kemudian datang tersangka minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Kamis (9/3/2023).
Pada saat ibu korban sedang berada di dapur membuat kopi, tersangka masuk ruang tamu. Entah setan apa yang ada di benaknya, tersangka kemudian membawa korban yang sedang tidur ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, pakaian korban dilucuti dan dipaksa untuk melayani nafsunya. Korban tidak kuasa melawan karena diancam oleh pelaku," kata Kapolres.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam jika korban memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain. Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya.
"Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada," jelasnya.
Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang.
Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. [Red/*]