Bahaya! Tanah Bekas Urugan PT. LBI Berceceran di Sepanjang Jalan Cikande - Rangkasbitung

sultannews.co.id
Kamis | 15:47 WIB Last Updated 2023-03-30T08:51:13Z


Serang, STN - Kondisi Jalan raya Cikande Rangkasbitung tepatnya di Kampung Ranjeng, Desa Gabus, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang-Banten di keluhkan Pengguna jalan lantaran jalan tersebut licin di penuhi tanah urungan.


Akibat jalan dipenuhi tanah di sepanjang jalan raya cikande- Rangkasbitung diduga banyak menelan korban.


Menanggapi hal ini ini Ketua Umum Gerakan Masyarakat Adat (Gema) Indonesia Ferry Anis Fuad S.H, M.H Anggat bicara ia mengungkapkan bahwa kegiatan aktivitas ini diduga milik PT. Lautan Baja Indonesia (LBI).


"kegiatan ini diduga milik PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) dengan ramainya pemberitaan, ini adalah salah satu contoh kekompakan teman teman LSM, ORMAS dan Media serta masyarakat juga pemerintah desa, saya angkat jempol memberikan apresiasi dalam menyikapi proyek tersebut dampak nya banyak yang di rugikan,"ujarnya, Kamis (30/3/23).



Masih kata Ferry bagaimana tidak gerah dengan adanya ceceran tanah yang sangat beresiko bagi penggua jalan.


"Bagaimana tidak gerah teman teman kita dengan ceceran tanah yang sangat beresiko bagi penguna jalan?apalagi jika hujan turun, seperti beberapa berita teman media, dari terpeleset hingga jatuh di sekitar proyek tersebut," ungkapnya.


"Kekurangan safety an dalam pekerjaan ini memang harus di kontrol oleh teman teman semua, karena sudah banyak korban pengendara terjatuh karena sisa sisa tanah urungan tersebut,"sambungnya.


Selain itu diduga kuat kegiatan ini adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum proyek PT. LBI, seharusnya pihak berwenang cepat tanggap dan bertindak tegas jangan sampai ini di biarkan dan korban semakin bertambah, di waktu kemarau mengakibatkan debu berterbangan dan di waktu penghujan jalanan jadi licin dan mengakibatkan korban berjatuhan.


"Sebelum keluar dari lokasi proyek roda kendaraan pengangkut tanah (Dumtruck) dibersihkan dulu, Jadi Jangan sampai tercecer di jalan, Apapun pembelaan dari pemilik oknum proyek di PT.LBI sudah cukup untuk di batalkan izin proyek tersebut, salah satu aturan adalah dalam proyek urugan adalah "membersihkan sisa tanah urungan yang terbawa roda pengangkut agar tidak membahayakan pengguna jalan,"terangnya.


Reporter: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahaya! Tanah Bekas Urugan PT. LBI Berceceran di Sepanjang Jalan Cikande - Rangkasbitung

Trending Now

Iklan