Bahas Perizinan Pembangunan Gudang di Tunjung Teja, Ketua LMPP Agendakan Audiensi dengan DPMPTSP

sultannews.co.id
Kamis | 19:30 WIB Last Updated 2023-03-30T12:30:58Z
Dok. Saat ketua LMPP Kabupaten Serang Audiensi dengan salah satu perusahaan. (ist)

Serang, STN - Bahas Soal Perizinan pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo yang berlokasi tepatnya di Kp. Perumasan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja, Ketua LMP Perjuangan Kabupaten Serang Wahyudin Syafei menyatakan telah mengagendakan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.


Menurut Wahyudin, Acara Audiensi sangat penting dilakukan agar ada kejelasan terkait perizinan yang sedang diproses apakah memang untuk Gudang atau ada indikasi akan digunakan untuk produksi, karena dari fakta dan temuan lapangan, pihaknya menduga ada upaya untuk menjadikan gudang tersebut dipakai untuk produksi kabel.


" Kita akan segera sampaikan surat Audiensi dengan pihak Dinas perizinan untuk mempertanyakan sejauh mana izin pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo ini berproses. Sekaligus akan memberikan informasi terkait temuan dan fakta lapangan agar pembangunan Gudang ini tidak disalahgunakan untuk produksi, karena untuk wilayah Desa Pancaregang tidak ada peruntukan untuk Industri." Ujarnya kepadasultannews.co.id, Kamis (30/3/23).  


Masih kata Wahyudin bahwa Ormas LMPP sangat mendukung pembangunan sektor Ekonomi di Wilayah Kabupaten Serang , termasuk investasi yang dilakukan perusahaan perusahaan swasta, agar upaya percepatan pertumbuhan ekonomi bisa lebih maksimal. 


Namun upaya investasi yang dilakukan juga harus mengikuti aturan dan prosedur, agar tujuan baik itu sejalan dengan produk hukum dan aturan yang berlaku di Wilayah Kabupaten Serang. 


Menurutnya yang ingin ia pernyataan saat ini adalah:


- Pertama: Pihak Perusahaan PT. Avala Mas Electrindo melaksanakan pembangunan ini tanpa dasar TDG (Tanda Daftar Gudang) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), hal ini diketahui setelah pihaknya membangun Komunikasi dengan Kepala Dinas Perizinan DPMPTSP dan PUPR Kabupaten Serang. 


- Yang kedua: Sebelum melaksanakan pembangunan Gudang yang baru di Kampung Parumasan Desa Pancaregang ini, PT. Avala Mas Electrindo pernah mengontrak Gudang di PT. Galvanis yang lokasinya tidak jauh dari Gudang yang baru dibangun itu, tetapi masuk ke Desa Sukasari, Persoalannya saat ngontrak gudang tersebut Perusahaan ini diduga melakukan proses Produksi pembuatan kabel, ini yang menjadi persoalan, karena berdasar Perda RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Serang, Wilayah Desa Pancaregang dan Desa Sukasari ini terlarang untuk Industri. Dengan dasar itulah kita sebagai bagian dari sosial kontrol di masyarakat tidak mau terjadi, agar tertib aturan dan tertib hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi itu bisa berjalan dengan baik. 


"Saya sangat mendukung investasi di Kabupaten Serang ini, terutama untuk sektor swasta, tetapi pihak perusahaan juga harus memahami aturan dan produk hukum yang mereka taati. 

Jangan sampai Pembangunan Gudang tetapi akhirnya mereka gunakan untuk proses Produksi dan industrialisasi. Sehingga dari awal kita pertanyakan TDG dan PBG nya."jelasnya. 


Oleh karena menurut Aktivis senior di Banten ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Serang agar segera meninjau dan melakukan pemeriksaan serta pengawasan terkait kelengkapan Perizinan pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo di Tunjung Teja. 


"Saya telah berkoordinasi dengan Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS dan Gerindra dan meminta agar mereka segera meninjau , memeriksa dan melakukan pengawasan terkait dokumen perizinan pembangunan Gudang perusahaan terkait." Pungkasnya . 


Sementara Kasatpol PP Kabupaten serang , Ajat Sudrajat, ketika dikonfirmasi terkait langkah yang akan dilakukan , menyatakan, sebaiknya media berkoordinasi dulu dengan Dinas Perizinan , jika memang ilegal baru akan dilakukan penegakan Perda. 


"Sebaiknya (media-red) berkoordinasi (konfirmasi) terlebih dahulu ke dinas perizinan ,ketika dinyatakan ilegal oleh dinas yang berkompeten, baru penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP,"tambahnya.


Sebelumnya Kadis Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang , Syamsudin menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Kabid Pengawasan dan NIB yang ada untuk Gudang sedang untuk PBG sedang berproses di PUPR, tetapi untuk pengawasan sudah diperintahkan untuk turun ke lapangan.


"Untuk pengawasan sudah saya panggil kabidnya datanya NIB yg ada untuk Gudang, kalau industri tidak bisa karena disitu ( Desa Pancaregang ) untuk pemukiman dan perkotaan, Infonya PBG lagi berproses di PUPR, karena sekarang memang ranahnya Dinas PUPR, tapi tetap saya perintahkan kabid pengawasan turun kelapangan memastikan ijin dan kegiatanya."Ujarnya. 


Reporter: Suprani | Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahas Perizinan Pembangunan Gudang di Tunjung Teja, Ketua LMPP Agendakan Audiensi dengan DPMPTSP

Trending Now

Iklan