Apakah Ada Penuntut Umum Selain Dari Kejaksaan, Pencerahan Hukum Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH

sultannews.co.id
Sabtu | 17:27 WIB Last Updated 2023-03-04T10:27:32Z


STN - Hari ini, kami akan sedikit menyampaikan materi mengenai Bentuk Surat Dakwaan dalam suatu perkara pidana. Pada dasarnya, Surat Dakwaan dibuat oleh Penuntut Umum. Secara awam, orang mengenal bahwa Penuntut Umum itu adalah Jaksa, meskipun harus dipahami bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang Jaksa belum tentu seorang Penuntut Umum, tetapi seorang Penuntut Umum pasti seorang Jaksa. 


Akan tetapi dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka seorang Penuntut Umum dari KPK belum tentu seorang Jaksa, hal ini dikarenakan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, menyebutkan bahwa "Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi."


Meskipun pada prakteknya di lapangan, Penuntut Umum dari KPK adalah juga seorang Jaksa akan tetapi ada juga Penuntut Umum dari KPK bukan seorang Jaksa, namun telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai tugas-tugas Jaksa sebagai Penuntut Umum.


Selanjutnya mengenai Bentuk Surat Dakwaan maka akan tersaji sebagaimana tulisan di bawah ini.


Bentuk Surat Dakwaan


Dalam hukum pidana dikenal yang namannya surat dakwaan atau kalau di hukum perdata dikenal sebagai surat gugatan. Surat dakwaan ini yang merupakan awal dilakukannya proses penuntutan, dibuat oleh Penuntut Umum yang akan menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan di persidangan.

 

M. Yahya Harahap mengatakan bahwa yang dimasud dengan surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Sedangkan Andi Hamzah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan adalah dasar penting hukum acara pidana, karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu.


Selanjutnya mengenai surat dakwaan, diatur terperinci di dalam pasal 145 KUHAP yang menyebutkan:


(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.


(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi.


a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.


b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.


(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat.


(2) huruf b, batal demi hukum.


(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.


Mengenai bentuk surat dakwaan, dalam teori hukum acara pidana, dikenal beberapa bentuk surat dakwaan, antara lain adalah:


1) Dakwaan Tunggal, yaitu surat dakwaan yang disusun dengan hanya mencantumkan 1 (satu) pasal dari KUH Pidana yang akan didakwakan kepada Terdakwa. Misalnya, Penuntut Umum hanya mencantumkan pasal 362 KUH Pidana dalam surat dakwaannya. Pembuktiannya langsung pada pasal yang didakwakan.


2) Dakwaan Subsidairitas, yaitu surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan pasal yang didakwakan yang disusun secara subsidairitas atau disusun dari mulai dakwaan primair dilanjutkan dengan dakwaan subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih lebih subsidair dan seterusnya. Biasanya tersusun hanya sampai pada tingkat lebih subsidair. Misalnya adalah dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan subsidair pasal 338 KUH Pidana dakwaan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Demikian juga untuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang tidak diatur di dalam KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan membutikan dakwaan primair, jika tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair, demikian seterusnya.


3) Dakwaan Alternatif, yaitu surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan dakwaan pertama/kesatu diikuti dengan kata Atau dakwaan kedua dan seterusnya. Misalnya adalah dakwaan kesatu/pertama adalah pasal 330 KUH Pidana (pasal tentang perjudian) atau dakwaan kedua pasal 330 (bis) KUH Pidana (juga pasal tentang perjudian). Pembuktiannya langsung pada pasal yang kiranya sesuai dengan fakta yang terbukti selama persidangan.


4) Dakwaan Komulatif, ada 2 (dua) bentuk dakwaan komulatif, yaitu:


a) Surat dakwaan yang disusun dengan menggunakan kata dan, Misalnya dakwaan pertama/kesatu pasal 362 KUH Pidana DAN dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, atau.


b) Surat dakwaan yang mengkomulatifkan antara dakwaan subsidairitas dengan dakwaan dakwaan alternatif, misalnya dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana ATAU pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan cara melihat fakta hukum yang terbukti selama persidangan, yaitu apabila faktanya adalah pada dakwaan subsidairitas, maka dibuktikan dulu dakwaan primair yang apabila tidak terbukti akan dibuktikan dakwaan subsidair, atau apabila fakta hukum yang terbukti adalah dakwaan alternatif, maka akan langsung dibuktikan dakwaan alternatif.


Demikian penjelasan singkat mengenai metode penyusunan surat dakwaan agar bisa menjadi pengetahuan kita bersama saat kita mendapat berita mengenai persidangan suatu kasus tindak pidana.Mengenai pertimbangan majelis hakim terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum akan kami bahas pada bagian yang lain. Terima kasih. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apakah Ada Penuntut Umum Selain Dari Kejaksaan, Pencerahan Hukum Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH

Trending Now

Iklan