8 Orang Diduga Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Kota Serang Berhasil Diamankan Dirtipidter Bareskrim Polri

sultannews.co.id
Jumat | 01:29 WIB Last Updated 2023-03-10T02:40:47Z
Dok. Lokasi penimbunan BBM Solar bersubsidi tepatnya di depan Taman Koppasus Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. ist


Jakarta, STN - Markas atau lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar di Kota Serang Provinsi Banten berhasil digerebek Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (02/03/2023) lalu.


Kanit 2 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Anton Hermawan, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Delapan orang yang Diduga pelaku 


Diantaranya adalah Hengki Fitsar (James), Supriyadi, Wisnu Aji Saputra, Andi Mustofa, Ramdhan Febriana, Ibra Ferdiansyah, Edwin Mahbudi, Samudin.


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 16 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan-Red), 3 unit mobil tangki, 3 unit truk, 44 ton solar bersubsidi serta 1 bundle kode QR yang ketika ditotalkan sebanyak 65 ton solar bersubsidi.


“Adapun modus operasi yang dilakukan adalah kegiatan oplosan BBM jenis solar bersubsidi," Ucap Anton Hermawan dikutip dari NTMCpolri.info, Selasa (7/3/2023).


Selain itu, pangkalan solar milik James juga Diduga tidak memiliki Badan Hukum atau Badan Usaha.


Artinya James tidak memiliki perizinan dalam mengelola tempat penimbunan BBM di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.


"Bahkan, Solar oplosan yang dicampur minyak mentah olahan dijual kepada pihak lain secara ilegal," ungkapnya.


James juga melakukan penampungan solar bersubsidi di pangkalan yang dibeli dari SPBU dengan menggunakan kode QR atau barcode, kemudian dijual kembali ke pelaku usaha/perusahaan dengan harga non subsidi.


"Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan," lanjutnya.


Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [Red/*].

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 8 Orang Diduga Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Kota Serang Berhasil Diamankan Dirtipidter Bareskrim Polri

Trending Now

Iklan