Sulawesi Selatan, STN - Dua orang pria ini, inisial RI (29) dan RC (33), ditangkap usai jual sabu sebanyak 172,56 gram ke Satresnarkoba Polres Pinrang.
Keduanya adalah warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka ditangkap di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada hari Senin (7/3/23) sekira pukul 13.00 WITA dini hari tadi.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa kedua pria itu sering menjual sabu di Pinrang.
Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Pinrang mengintai pergerakan keduanya.
Lalu pada hari Senin polisi menyamar sebagai pembeli lalu memesan sabu kepada kedua pria asal kabupaten Gowa itu dan mereka sepakat bertransaksi di Jalan Ir H Juanda.
“Saat transaksi berlangsung, disitulah keduanya diamankan bersama barang buktinya yakni serbuk kristal putih bening yang diduga sabu sebanyak 172,56 gram,” ucap Kapolres Pinrang mengurai kronologi penangkapan kedua pria itu.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan guna mengungkap asal muasal barang haram itu.
Selain itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Sulthan Arief