Dok. Saat Brada E Mengikuti SIdang.(ist) |
STN, Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Divisi Propam Polri segera menyiapkan sidang etik bagi Richard Eliezer atau Bharada E untuk memutuskan nasibnya dipecat atau tidak dari Polri.
“Kami sedang lihat proses yang ada dan kami minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” kata Sigit di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, Bharada E masih berpeluang kembali ke kesatuannya di Brimob. Dia menyebut putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bagi Bharada E menjadi pertimbangan pada persidangan etik nantinya.
“Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya-kan menjadi catatan-catatan kami. Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat,” ujarnya.
Pada Rabu (16/2/2023) kemarin, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim.
Vonis kepada Eliezer jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun. [Red/*]