Tidak Ada Tempat Untuk Praktik Premanisme di Wilayah Hukum Polda Banten

sultannews.co.id
Jumat | 13:04 WIB Last Updated 2023-02-24T06:05:57Z

 



Kab. Tangerang, STN - Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil amankan 10 Debt Collector di Jalan. Raya Boulevard Citra Raya Bundaran 6 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan pada Kamis (23/02) sekitar pukul 10.30 Wib.


Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M.Akbar  membenarkan peristiwa tersebut. 


“Betul telah diamankan 10 orang Debt Collector yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Citra dan Kelompok Serang. Kelompok Citra pelaku diantaranya adalah JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35). Selain itu kelompok Serang II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), HS (26),” ucap Akbar.


Akbar menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kejadian keributan bermula ketika kelompok Debt Collector sebanyak 10 orang pimpinan Papi Ambon mengamankan sopir TT (22) warga Kampung Tambak Baya, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak Lebak dan mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso Nopol : F-8533-FF berwarna orange di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Panongan sekitar bundaran 6 dan akan dibawa menuju PT. Adira Finance Citra Raya dengan alasan mobil tersebut menunggak 4 bulan Angsuran,” kata Akbar.


Dalam hal ini Akbar menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa bareng bukti.


“Dalam hal ini kami mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit mobil Dum Truck Mitsubishi Fusi Nopol : F-8588-FF,” terang Akbar.


Terakhir Akbar mengatakan tindakan yang dilakukan kepolisian. “Dalam hal ini kami melakukan tindakan kepolisian membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Akbar. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Ada Tempat Untuk Praktik Premanisme di Wilayah Hukum Polda Banten

Trending Now

Iklan