STN, Kubu Raya - JH (32) oknum Kades di perbatasan Indonesia-Malaysia , Kabupaten Bengkayang terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya, alhasil oknum Kades tersebut ternyata merupakan jaringan narkoba antara negara, di Malaysia.
Sebelumnya JH ditangkap atas dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Di mana narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh JH didapat dari seorang bandar yang ada di Malaysia.
Seorang oknum kepala desa daerah perbatasan negara, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JH (32) ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada wartawan membeberkan, sebelum tertangkap oleh pihaknya JH menerima sabu sebanyak 10 Kg dari seorang bandar dari Malaysia senilai Rp3,2 miliar yang diantarkan oleh seorang kurir.
“Ini kami ketahui setelah mengintrogasi JH, di mana sabu itu belum dibayar,” ucap AKBP Arief Hidayat, Jumat 17 Februari 2023, sore.
Lanjut AKBP Arief Hidayat, sabu seberat 10 Kg yang diterima oleh JH dari seorang bandar di Malaysia itu selanjutnya dipasarkan di Kota Pontianak.
“Sebanyak 9 kg sabu dijual kepada seorang bandar di Kampung Beting bernama Pak Teh, sedangkan satu kilogram nya dberikan kepada tersangka DH untuk dijual,” terang AKBP Arief Hidayat.
Menurut AKBP Arief, dari 10 kg gram sabu yang dikendalikan oleh oknum Kades, saat ditangkap hanya tersisa 101 gram saja, di mana saat ini menjadi barang bukti yang diamankan pihaknya.
Diketahui sebelumnya, bahwa pengungkapan kasus narkoba melibatkan oknum Kades tersebut yakni berawal dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap DH yang merupakan seorang kurir di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto pada 9 Februari 2023, siang.
Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.
Dari keterangan DH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Dijelaskan oleh AKBP Arief, selanjutnya DH pun diminta petugas untuk menghubungi JH. JH oknum Kades pun akhirnya berhasil ditangkap.
Ditegaskan AKBP Arief, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tuntas Arief. [Red/*]