STN, Kota. Serang | Terdakwa korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kasemen, Kota Serang, Banten, meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Yoyo Wicahyono sebelumnya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh penuntut umum.
Di nota pembelaannya, kuasa hukum Yoyo, Abdul Azis, mengatakan bahwa kerugian negara pada revitalisasi sentra IKM bukan disebabkan terdakwa Yoyo. Dia menyebut kekurangan volume pekerjaan disebabkan oleh CV Gelar Putra Mandiri sebagai pekerja konstruksi pada proyek itu.
"Bahwa terdakwa Yoyo sebagai PA PPK tidak sampai pada pembayaran ketiga atau 100 persen dan terdakwa sudah memenuhi tanggung jawab melakukan pekerjaan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," kata Azis di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (3/2/2023).
Makanya, ia meminta majelis untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana didakwakan. Serta membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.
"Membebaskan Yoyo Wicahyono dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Di nota pembelaan yang dibacakan Yoyo sendiri, ia mengatakan bahwa telah melakukan tugas dalam revitalisasi IKM sesuai perundang-undangan. Namun, katanya, dalam pelaksanaannya tidak mudah karena banyak pihak dan lembaga yang terlibat di luar kemampuannya.
"Di dalamnya banyak pihak dan lembaga terkait yang terlibat di luar kemampuan saya,"kata Yoyo dalam pembelaan pribadi.
Yoyo mengatakan, revitalisasi IKM di Kota Serang senilai Rp 5,3 miliar itu berasal dari DAK pemerintah pusat. Dia menyebut pelaksanaan pekerjaannya sesuai target Kementerian Keuangan dan bersamaan dengan adanya pandemi COVID-19. Dia menyebut pelaksanaan proyek itu terjadi pada saat pembatasan termasuk pembatasan sosial.
"Sehingga menjadi hambatan dalam pelaksanaannya," katanya.
Lewat pembelaannya, terdakwa memohon majelis hakim memberikan hukuman yang adil. Yoyo mengaku sudah 36 tahun mengabdi sebagai ASN dan dan mengatakan pembangunan revitalisasi sentra IKM di luar kemampuannya karena pengaruh dari luar.
"Saya manusia biasa, saya menyesal, karena di luar kemampuan kami, karena keterbatasan pengetahuan serta ada pengaruh dari luar di luar kemampuan saya. Saya memohon majelis hakim yang mulia untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya," tutur dia.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa sendiri adalah 4 tahun 6 bulan penjara karena merugikan negara Rp 567 juta. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Tuntutan serupa juga berlaku untuk terdakwa Darussalam dari CV Gelar Putra Mandiri sebagai pelaksana proyek. [Red]