Dok. Suasana rapat tim pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten di kantor Bapenda Provinsi Banten, Selasa, 31 Januari 2023. (ist) |
SULTANNEWS.CO.ID | tak kunjung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sebanyak 1,2 juta kendaraan di Banten bakal diblokir. Untuk itu, masyarakat yang belum bayar diminta untuk segera membayar PKB. Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengimbau masyarakat untuk segera membayar PKB.
“Kalau tidak, siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong,” tegas Firman usai rapat tim pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, KP3B, Selasa, 31 Januari 2023.
Ia mengaku bakal menerapkan kebijakan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hanya saja, ia masih belum mengungkapkan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten. “Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya,” tegas Firman.
Apalagi, lanjutnya, hasil pembayaran PKB itu berguna bagi masyarakat karena akan digunakan untuk pembangunan di Banten.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, dari 1,2 juta kendaraan yang terancam diblokir terdiri dari sekira 400 ribuan kendaraan roda empat dan selebihnya adalah kendaraan roda dua.
Ia mengaku bakal berkoordinasi dengan Polda Banten terkait rencana penghapusan kendaraan bermotor yang meninggal pajak.
“Mungkin akan dipilah dulu. Mana yang urgent untuk dihapus, misalnya yang sudah 20 tahun tidak membayar pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari meminta masyarakat untuk segera membayar PKB ke Samsat maupun Gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Apalagi, target PKB tahun ini yakni Rp3,11 triliun dan sampai saat ini sudah terealisasi Rp274,98 miliar atau 8,82 persen. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditargetkan Rp2,79 triliun dan sudah terealisasi Rp209,3 miliar atau 7,51 persen. [Red]