Kapolres Serang Slow Respon, Kuasa Hukum: Kami Melayangkan Surat Permohonan ke Kapolri

sultannews.co.id
Senin | 18:43 WIB Last Updated 2023-02-15T18:54:53Z
Dok. Surat Dari LBH-BB di tunjukkan ke Kapolri Cq. Karo Wasidik Polri. (ist)

STN, Jakarta – Kuasa Hukum Hawamah tersangka yang dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 24 November 2022 menjadi tahanan di polres serang polda banten, meski Kuasa Hukum sudah melayangkan surat ke Kapolres Serang namun surat yang dikirimkan tidak di jawab 'Slow  Respon'.


Kendati demikian Kuasa Hukum Hawamah melayangkan surat yang di tunjukan kepada Kapolri, Dalam surat yang di layangkan Kuasa Hukum Huwamanah dari Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang (LBH-BB) dengan Nomor : 20/LBH.BB/II/2023 perihal permohonan perlindungan hukum yang di tunjukkan ke Kapolri Cq Karo Wasidik Polri di jalan Trunojoyo No 3 Jakarta Selatan.


“Dengan surat ini kami memohon kepada bapak kapolri Listyo Sigit Prabowo agar klien kami bisa di selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Firmansyah, SH. MH, Senin (6/2/23).


Masih kata Firmansyah selain ia memohon kepada Kapolri dalam surat yang di layangkan tersebut pihaknya meminta kepada Kapolda Banten agar kliennya dapat di pertimbangkan dan kliennya di pindahkan menjadi Tahanan Kota.


“ kami meminta kepada kapolda banten agar Hawamah menjadi tahanan kota dengan jaminan suaminya,” pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya Berawal dari niat baik Hawamah ingin membantu Muninggar (Pelapor-red) bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), kini status Hawamah menjadi tersangka di Polres Serang sejak 24 November 2022 (menjadi tahanan titipan di Polsek Cikande).


Seperti dikatakan oleh kuasa hukum Hawamah dari Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang, Advokat. Suwadi, SH,MH. Ia menceritakan kejadian yang di alami Kliennya bermula dari Muninggar (pelapor-red) meminta kepada Hawamah (terlapor-red) bahwa Muninggar ingin bekerja kembali ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.


“Atas permintaan Muninggar (pelapor-red) ingin kerja kembali ke ke luar negeri, kemudian Hawamah mengenalkan kepada orang yang biasa memberangkatkan TKW ke luar negeri yaitu Ibu Fatmawati,” ujarnya kepada media, Senin (30/1/23).


Masih kata Suwadi setelah dikenalkan klien kami Hamawah tidak tau kelanjutannya karena kliennya hanya memperkenalkan dengan Fatmawati saja.


“Setelah dikenalkan dengan ibu Fatmawati tidak ada berkomunikasi lagi dengan Muninggar,” Bebernya.


Klien kami (Hawamah-red) tau setelah Muninggar dipulangkan ke Indonesia atas dugaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan Majikannya meninggal lantas Muninggar dipulangkan ke tanah air, setibanya di Indonesia Muninggar melaporkan klien kami. 


“ Setelah Muninggar pulang dari UEA, klien kami di laporkan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.


Kendati demikian kami sebagai kuasa hukum dari Hawamah akan segara mendaftakan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang terhadap Polres Serang atas dugaan cacat adminitrasi dalam melakukan penangkapan dan penahanan dan juga kemungkinan melaporkan balik Muninggar ke Polres Serang atas dugaan membuat keterangan palsu.


Reporter: Rifa'i/Tablo/Red

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Serang Slow Respon, Kuasa Hukum: Kami Melayangkan Surat Permohonan ke Kapolri

Trending Now

Iklan