Dok. Saat Puluhan HMI Cabang Pandeglang Menemani Korlap Aksi untuk Memberikan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Kepada pihak Polres Pandeglang. (ist) |
Pandeglang, STN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dikabarkan akan menggelar aksi demo pada Jum’at 24 Februari 2023, Aksi Demonstrasi tersebut rencana akan di selenggarakan di Gedung, DPRD, Kantor Bupati (Sekretariat Daerah) Kabupaten Pandeglang.
Para Mahasiswa ini akan menyampaikan berbagai tuntutan terkait Evaluasi kinerja DPRD dan Porkopimda Kabupaten Pandeglang.
”Rencana kita akan aksi Besok hari Jum’at 24 Februari 2023,” Kata Handoko Korlap I HMI Cabang Kabupaten Pandeglang Kepada Media, Rabu (22/2/23).
Pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Pandeglang, Namun surat pemberitahuan itu ditolak pihak Kepolisian dengan Alasan pada hari Jum’at itu Intelkam Polres Pandeglang ada kegiatan Jum’at Curhat.
“Kata Kasat Intelkam Polres Pandeglang AKP Selly Eldiansyah saat kami hubungi via pesan Whatsapp ia mengatakan aksi demonya minta di undur ke minggu depan pada hari selasa, Alasannya jika hari Jum'at itu ada kegiatan Jum'at Curhat dan jika hari Jum’at itu adalah Hari sakral,” imbuhnya.
Masih kata Handoko pihaknya sudah berusaha untuk menjalankan prosedur, Terkait surat pemberitahuan Pada H-3 sebelum pelaksanaan aksi demonstrasi.
“Ini membuat kami heran dan bertanya-tanya ada apakah surat kami di tolak? Jangan sampai dengan kejadian ini institusi kepolisian Polres Pandeglang jelek di mata publik,”tambahnya.
Sementara itu Kordinator Lapangan (Korlap) II Moh. Arif mengatakan bahwa ia heran dan begitu bingung dengan hal ini padahal jelas semuanya sudah di atur dalam undang-undang akan tetapi seketika itu semuanya tidak berlaku.
“kenapa surat pemberitahuan aksi kami ditolak dengan alasan tidak masuk akal, Padahal Anggota Polisi Polres Pandeglang banyak personilnya, masa ia semua anggota polisi polres pandeglang ikut acara jum'at curhat,” paparnya.
Padahal Kapolres Pandeglang memiliki jargon yaitu Kolaborasi, kordinasi, dan komunikasi, akan tetapi ada hal yang tidak berjalan dalam jargon tersebut.
“Dengan adanya penolakan surat aksi demonstrasi ini kami merasa kecewa karena alasan nya tidak rasional, kita perlu ketahui Pasal 23 UUD 1945 "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia."jelasnya
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aksi demonstrasi meski surat pemberitahuan aksi demo di tolak oleh pihak kepolisian.
“Maka Dengan ini kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, kecewa dengan sikap yang di lakukan oleh pihak polres Pandeglang, kami akan tetap melakukan Aksi unjuk rasa agar pemerintah Daerah baik DPRD kabupaten Pandeglang dan Porkopimda harus selalu kita evaluasi bersama karena Aksi demonstrasi ini adalah bentuk dari evaluasi agar tercipta nya masayarakat adil, makmur yang di ridho Allah SWT,"tutupnya.
Untuk diketahui bahwa UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis. Surat ditujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut dilaksanakan. [Ty/Red]