Soal Surat klarifikasi yang dikirimkan oleh HRGA PT. Lamipak dan PT. CSCODS, Adv. Suwadi, SH, MH: Harus belajar lagi UU PERS No. 40 Tahun 1999

sultannews.co.id
Minggu | 15:22 WIB Last Updated 2023-03-05T19:08:06Z
Dok. Surat Klarifikasi yang di kirim kan ke redaksi sultannews.co.id oleh HRGA PT. LAMIPAK Project. (ist)


STN, Banten | Terkait berita yang di muat oleh redaksi sultannews.co.id beberapa hari yang lalu dengan Judul “Upah Belum Dibayar kontraktor, Puluhan Pekerja Kuli Bangunan Terlantar di Kabupaten Serang” pihak managent HRGA PT. Lamipak dan PT. CSCODS melalui pesan email mengatakan berita yang dimuat adalah tidak benar.


“Menaggapi berita dari media sultannews, terkait adanya artikel yang pernak di muatyang berjudul “Upah Belum Dibayar kontraktor, Puluhan Pekerja Kuli Bangunan Terlantar di Kabupaten Serang” pada tanggal 2 februari pukul. 19:46 WIB, Kami mohon agar berita tersebut di Tarik kembali dari peredaran media ( take down). Pengguna nama PT. CSCODS dan PT. Lamipak dalam berita tersebut adalah tidak benarkan karena mempengaruhi reputasi perusahaan kami,” tulis HRGA Project Kezia Claudearni kepada redaksi sultannews.co.id.


Menanggapi hal tersebut Advokat Suwadi, SH, MH Mengatakan pihak managent  PT. CSCODS dan PT. Lamipak tidak memahami undang-undang pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.


“Disitu jelas dalam pemberitaan yang di publikasikan oleh redaksi sultannews.co.id memenuhi unsur 5 W + 1 H ada yang di konfirmasi dan korban pekerja yang belum mendapatkan Haknya memang bekerja di PT. Lamipak Indonesia New Plant Project dan di subkon melalui PT lagi,” ujarnya, Minggu (5/2/23).


Dok. Lokasi Pekerjaan Proyek PT. Lamipak Indonesia New Plant Project. (ist)


Masih kata Suwadi SH, MH  Advokat yang di Gadang-gadang Profesor ini menjelaskan jadi yang di maksud oleh pihak PT. Lamipak dan PT. CSCODS pemberitaan tidak benar itu dalam pemberitaan yang di publish yang mana.


“Pihak management PT. Lamipak dan PT. CSCODS mengatakan tidak benar itu dalam pemberitaan yang di publish yang mana,’ jelasnya.


seperti diberitakan sebelumnya Puluhan pekerja harian lepas kuli bangunan terkatung-katung hingga para pekerja terlantar dan tanpa ada kepastian lantaran upahnya selama satu bulan tidak dibayarkan oleh kontraktor pembangunan pabrik di wilayah Cikande Kampung Julang Pandan Desa Julang Kecamatan Cikande Kab. Serang Banten.


Menurut informasi yang di dapat pembangunan PT. Lamipak Indonesia New Plant Project ini nantinya akan akan digunakan untuk memproduksi sedotan plastik, namun dalam pembangunan pabriknya menggunakan beberapa vendor sebagai subkon untuk pekerjaan sipil.


Hal tersebut dikeluhan oleh beberapa pekerja kuli di proyek PT. Lamipak Indonesia New Plant Project seperti dikatakan oleh Ali Mustafa pekerja asal Nganjuk Jawa Timur saya sudah bekerja di proyek ini sudah 28 hari namun sampai hari ini Upah saya belum dibayar.


"Saya terlantar, sudah 28 hari bekerja tapi pihak perusahaan belum memberikan hak gaji saya, kami disini dibayar perhari Rp.125.000. bukan hanya saya ada beberapa teman yang lainnya juga yang sekarang sudah meninggalakan proyek dengan kasus yang sama belum dibayar juga gajinya,” Ungkapnya dengan sedih seraya menundukkan kepala, Kamis (2/2/23).


Sementara itu saat di konfirmasi Yus selaku mandor dari subkon PT. Sprima memberikan keterangan bahwa sebenarnya sudah dicairkan untuk gaji pekerja tapi diduga tidak diberikan oleh Steven.


"Ya betul pak salah satunya saya sebagai mandor korban dari Steven, yang mana pembayaran dari PT Sprima sudah dibayarkan penuh ke pak Steven melalui Pak Roko, kronologinya saya dan orang saya yang jumlahnya 21 orang belum dibayar sepeserpun dari pak Steven, sekarang saya sedang mencari dimana keberadaan Steven,” terangnya.


Bukan hanya vendor dari PT. Sprima saja yang mengalami hal ini namun vendor dari PT. CSCOD juga ada puluhan kuli yang belum menerima gaji, seperti dikatakan oleh Siswoyo salah satu kuli dari PT. CSCOD ia mengeluhkan persoalan ini sudah di sampaikan ke pihak perusahaan tapi belum ada kepastian kapan dibayar.


"Target pekerjaan sudah selesai dan ditandatangani tapi sampai hari inipun belum dibayarkan hanya memberikan janji-janji terus, ada 25 orang yang tercatat dengan nominal gaji berbeda", tuturnya.


Diketahui puluhan kuli proyek PT. Lampak Indonesia New Plant Project saat ini sebagian masih bertahan di lokasi proyek dan menunggu haknya dibayar oleh pihak vendor dan ada sebagian lagi yang sudah pulang ke daerah asal dengan rasa kecewa dan sedih harus pulang tanpa membawa apa apa yang mana keluarga dirumah sudah menunggu untuk memenuhi kebutuhan keluarga di kampung halaman. [Zami]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Surat klarifikasi yang dikirimkan oleh HRGA PT. Lamipak dan PT. CSCODS, Adv. Suwadi, SH, MH: Harus belajar lagi UU PERS No. 40 Tahun 1999

Trending Now

Iklan