Soal Dugaan Pungli Pembuatan PTSL, Kades Cakung: Kalau Uangnya Minta Dikembalikan Itu Tidak Mungkin Karena Sudah Habis

sultannews.co.id
Sabtu | 22:21 WIB Last Updated 2023-02-22T15:55:44Z
Dok. Ilustrasi. (ist)

STN, Kab. Serang - Kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang - Banten, masih terus bergulir.


Perlu Diketahui PTSL telah dituangkan  dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 dan Inpres (instruksi Presiden) Nomor: 2 tahun 2018, yakni pendaftaran pembuatan sertifikat tanah gratis berlaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2025 mendatang.


Dari Hasil Penelusuran Awak Media di beberapa Kampung di Desa Cakung Kecamatan Binuang, terdapat pengakuan masyarakat bahwa dalam program PTSL tersebut sarat dengan praktik pungli.


Namun Upaya untuk penyelesaian permasalahan pada program PTSL tersebut telah dilakukan dengan mendengarkan keluhan dan keinginan warga yang meminta agar uang pengambilan sertifikat tanahnya dikembalikan. 


Sementara Menurut keterangan dari beberapa masyarakat Desa Cakung administrasi untuk pengambilan sertifikat jumlahnya bervariasi dari mulai 500 ribu sampai 700 ribu.Sementara awak media berupaya untuk menjembatani masyarakat dengan Kepala Desa Cakung untuk menyampaikan keinginan masyarakat agar uangnya kembali.


Hal itu dilakukan agar ASW [Dugaan Pelaku-Red] tidak terjerat masalah hukum dan masyarakat tidak dirugikan,  Namun saat Tokoh masyarakat Desa Cakung, Mandor Mukani dan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Cakung Brigpol Nurul dan Awak Media menemui  Kades Cakung ASW untuk menyampaikan solusi tersebut, Namun ASW menolaknya.


" Kalau uangnya minta dikembalikan itu tidak mungkin karena sudah habis untuk operasional, Kemudian masyarakat juga tidak keberatan diminta uang administrasi, saya ada surat pernyataan tidak keberatan ditandatangan diatas meterai dari masyarakat," ungkap ASW Kades Cakung Sabtu (18/2/2023).


Selain Itu Dikatakan ASW Bahwa dirinya juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi permasalahan tersebut, termasuk dengan sangsi hukum.


Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan pihaknya sedang melakukan proses Lidik terkait kasus tersebut.


" Kami sedang melakukan Lidik untuk kasus tersebut, kita tunggu hasilnya untuk prosedur selanjutnya, upaya apapun yang ia lakukan kalau memang terbukti melakukan pungli ya kita proses dengan aturan yang berlaku," ujar Dedi Mirza. [Red/Tim]


Editor: Zami

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Pungli Pembuatan PTSL, Kades Cakung: Kalau Uangnya Minta Dikembalikan Itu Tidak Mungkin Karena Sudah Habis

Trending Now

Iklan