Dok. Saat Ketua JPMI dan Beberapa Mahasiswa lainnya Melakukan Audensi Dengan sejumlah pejabat berwenang di Kemendagri RI. (ist) |
STN, Jakarta - Agenda aksi yang dilakukan oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Propinsi Banten di Kemendagri RI di Sambut dan diterima dengan baik oleh sejumlah pejabat berwenang Kemendagri, diantaranya adalah Direktur Produk Hukum Pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Drs.Makmur Marbun,M.Si. dan Direktur Kewaspadaan Nasional Pada Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum, Sri Handoko Taruna,S.Sip.,M.Si.
"Alhamdulillah tadi kita diterima dan di sambut baik
oleh sejumlah pejabat Kemendagri yang membidangi persoalan terkait, ini lebih
efektif karena dibukanya ruang diskusi Aspirasi," ungkap Ketua DPW JPMI
Banten, Entis Sumantri,
(6/2/23).
Menurut Entis bahwa aksinya menyampaikan aspirasi adalah
suatu perjuangan yang murni tanpa kepentingan politik apapun sehingga intens
mengawal segala kebijakan tersebut hingga mendapatkan titik temu langsung dari
sumbernya.
"perjuangan kami menyampaikan aspirasi selama ini murni
tidak ada dorongan dari siapapun, dan akhirnya niat murni kami sudah
tersampaikan dan diterima oleh pejabat Kemendagri secara langsung,"
tambahnya.
Sementara itu Direktur Produk Hukum pada Dirjen Otonomi
Daerah, Drs. Makmur Marbun,.M.Si
mengatakan Bahwa aspirasi dari JPMI menjadi catatan evaluasi untuk
kemudian ditindaklanjuti.
"Ade-ade dari JPMI Banten datang ke kemdagri ini
membawa aspirasi, dan tentu kami catat dan dijadikan bahan evaluasi bagi kami
kedepannya," jelasnya.
Marbun mengatakan bahwa Pemerintah Daerah itu dalam kondisi
apapun harus mengambil satu langkah kebijakan untuk menyelesaikan kepentingan masyarakat, dan informasi tentang kebijakan- kebijakan
harus tersampaikan dan tersosialisasikan dengan baik.
"sosialisasi- sosialisasi kebijakan memang harus
tersampaikan langsung kepada masyarakat, akademisi, mahasiswa, serta pengamat
publik lainya momen hari ini menjadi catatan evaluasi kami," terangnya.
Marbun menambahkan bahwa terkait aturan pengalihan jabatan
struktural ke fungsional, merupakan kebijakan nasional maka perlu di pahami
secara mendasar bahwasanya ini sudah di atur juga oleh Keputusan MenPan-RB RI
tahun 2021.
"Segala kebijakan strategis terkait kebijakan produk
Hukum didaerah harus selalu dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari
Kemendagri sebagaimana di atur dalam perundang-undangan," Terangnya.
Marbun mengingatkan para kepala daerah untuk selalu
melibatkan stake Holder terkait dalam menyusun dan membuat kebijakan di daerah.
"Dalam PP 18 Tentang Perangkat Daerah dalam pasal 4
menyatakan kalau pejabat membuat
kelembagaan nya perangkat daerah itu dengan Perda, tetapi ketika dia membuat
kelembagaanya perangkat Daerah kedudukan susunan struktur tugas dan fungsinya
itu cukup dengan peraturan gubernur itu di tuangkan dalam PP 18 pasal 3 dan 4,
kenapa gubernur membuat pergub SOTK karena itu adalah kebijakan Nasional yang
harus di jalan kan karena itu saya sudah mencoba menanyakan dengan atau
mengecek nya tentang SOTK tapi ternyata pemerintahannya saja banyak yang belum
paham, jangan- jangan hanya sekelompok orang saja yang memahami SOTK ini,
" Ungkapnya.
Lanjut padahal perlu di ingat jabatan struktural Fungsional ke untungnya itu kepada stake Holder pemerintahan itu cukup luar biasa karena umur nya akan naik, dari 58 eselon III itu menjadi 60 tahun dan itu naik sampai dengan 2 tahun maka kami akan segera menyampaikan kepada Pj gubernur Banten sekiranya ada Regulasi itu supaya terlebih dahulu di lakukan Sosialisasi- sosialisasi terhadap Perangkat Daerah di wilayah nya sampai Dengan lapisan yang paling kecil yang ada di Provinsi Banten.
Merbun menjelaskan bahwa kedepan Kemendagri siap hadir di
setiap Kampus- kampus perguruan tinggi dan Universitas yang ada di Provinsi
Banten untuk mensosialisasikan kebijakan strategis nasional.
"dari apa yang kami liat terdapat potensi besar pada
mas Entis dan kawan-kawan, bila perlu kita jadikan mas Entis sebagai Duta di
provinsi - Banten untuk mensosialisasikan produk kebijakan strategis nasional
karena tidak ada alasan bagi pemerintahan daerah untuk tidak tau mengetahui
tentang SOTK dan kebijakan- kebijakan Nasional ini." tutupnya.
Hal senada disampaikan Direktur Kewaspadaan Nasional pada
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum,
Sri Handoko Taruna, S.SIp, M.Si yang menyampaikan apresiasi kepada
JPMI berdiskusi dan Audiensi dengan
Kemendagri.
"Kami apresiasi kawan-kawan berkenan berdiskusi dalam
menyampaikan aspirasi kepada kami, saya respek dengan komunikasi yang bagus
yang di lakukan oleh Mas entis, karena ada beberapa hal yang harus kami jadikan
evaluasi dan nantinya akan kami jadikan catatan," Pungkasnya. [Red/*]