Kab. Serang, STN | Sempat heboh dan viral soal puluhan pekerja kuli bangunan yang terlantar di Kabupaten Serang lantaran diduga upahnya (Gaji-red) selama 1 bulan belum dibayar oleh kontraktor PT. Lamipak Indonesia New Plant Project.
Peristiwa ini menjadi perhatian dari semua pihak, salah satunya dari Wakil Ketua (Waka) Bidang Industri dan ketenagakerjaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten M Juhdi dirinya mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan gaji pekerjanya karena tenaga mereka sudah di pakai untuk kepentingan perusahaan dalam hal ini sebagai pekerja.
“Pihak kontraktor/perusahaan jangan sewenang-wenang untuk memberikan hak upah dari para pekerja kuli kasar, mereka punya anak istri yang mengharapkan dirumah,” ujarnya dengan kesal, Senin (27/2/23).
Ia menegaskan jika perusahaan tidak membayarkan sama sekali gaji karyawannya sesuai dengan ketentuan kontrak di awal, karyawan dapat menuntutnya sesuai dalam Pasal 186 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
“Dari Undang-undang di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tidak membayar gaji karyawan bagi perusahaan adalah sanksi hukuman penjara 1- 4 bulan atau denda berkisar Rp 10.000.000,00 – Rp 400.000.000,00. Dan ini bukan hal yang main-main," jelasnya.
Selain itu Juhdi meminta kepada Dinas Terkait untuk sidak ke lokasi pekerjaan proyek.
“Saya meminta kepada dinas terkait lakukan peninjauan lokasi pembangunan tempat puluhan kuli bangunan yang upahnya belum di bayar,Selain itu saya Meminta untuk di lakukan pengecekan soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),"tambahnya. [Red]