Dok. Polda Banten Berhasil menangkap 7 orang pengoplos beras. (ist) |
"Ini menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan yang selanjutnya bergerak cepat mengungkap kasus pidana dengan cara mengemas ulah repacking beras Bulog menjadi kemasan merek lain," kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto di Serang, Jumat (10/2/2023).
Didik melanjutkan, ada 7 tersangka yang ditangkap pada 8-9 Februari 2022. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah di Banten.
Para tersangka katanya adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30). Mereka beroperasi di lima tempat di kabupaten dan kota di Banten.
"Dalam perkara ini ada lima tempat mulai dari Lebak, Cilegon, Serang Kabupaten, Serang Kota, dan terakhir dilaksanakan di Pandeglang," katanya.
Barang bukti yang disita mencapai 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking atau dikemas ulang. Ada juga timbangan, 8.000 karung beras Bulog, hingga timbangan dan mesin jahit.
"Motifnya adalah untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.
Modus para pelaku, lanjut Kabid Humas, adalah dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium. Berbagai merek dijual di pasar dengan mengoplosnya dengan beras lokal.
"Menjual beras di atas harga eceran tertinggi dan memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog," ujarnya.
Mereka lanjutnya menjual seolah-olah merek sendiri. Para tersangka juga memonopoli sistem dagang pemilik RPK.
Reporter: Zami