Banten, STN - Bentuk rasa kecewa dan keresehaan Soal dugaan maraknya monopoli proyek akhirnya Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang Melayangkan surat permohonan Audensi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal itu seperti dikatakan oleh Sekjen AMIRA DPC Kabupaten Pandeglang Burhan ia membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan Audensi ke KPK RI dengan No.082.DPC-AMIRA.PDG/II/2023.
"Ini upaya kami selaku putra Daerah Kabupaten Pandegalang untuk menyampaikan perosalan yang kami rasa ini ada kaitannya dengan Lembaga KPK RI terutaman dalam persoalan dugaan tindak pidana Korupsi yang seolah itu bukan rahasia umum, bagaikan kentut yang bersuara tapi tak terlihat wujudnya,"Pungkasnya, Rabu (22/2/23).
Masih kata Burhan dalam agenda silaturahim yang kami buat secara administrasi itu semoga membuahkan hasil yang bermanfaat bagi Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu senada juga dikatan oleh Ketua Umum AMIRA Rokhimat ia mengatakan bahwa dugaan adanya monopoli proyek di Pandeglang bukan sesuatu yang Baru terjadi.
"KPK RI berani tidak buat Komiten buat surat pernyataan dengan kami untuk turun ke Pandeglang dalam mengawasi uang Negara,"ujarnya
Adanya kegagalan dalam setiap pembangunan di setiap daerah khusunya di pandeglang, Ia menilai banyak Oknum yang manfaatkan tidak memikirkan untuk kepentingan Masyarakat.
"Kami menilai itu ada indikator dengan dugaan maraknya monopoli yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggu jawab. Maka harus jadi perhatian yang lebih oleh KPK RI terkhusus di Kabupaten Pandeglang,Tidak hanya itu kami pun akan serahkan laporan pengaduan juga ke KPK RI soal dugaan oknum Anggota dewan yang melakukan monopoli proyek sesuai kami nanti duduk bersama pada hari Selasa, 28 Februari 2023,"tutupnya. [Red]