STN, Kab. Serang - Keberadaan Aktivitas pengelolaan Daur ulang Almunium Foil tepatnya di kp. Bakung, Desa Kayu Areng, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten menuai pertanyaan dari berbagai aktivis di Kabupaten Serang.
Pasalnya usaha almunium foil ini masih tetap melakukan aktivias seperti biasanya meski pengusaha sudah di panggil oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas (Kadis) DLH Kabupaten Serang Prauri bahwa pihak perusahaan sudah di panggil dan di arahkan untuk mengurus perizinan.
"Pengelola PT. Multi Logam Indonesia dinas sudah melakukan pengawasan dan memanggil, mengarahkan perusahaan untuk mengurus perizinan pengelolajaannya ke pusat," Ujarnya, kamis(16/2/23).
sedangkan UKL UPLnya lanjut Prauri mengatakan sudah ada sebagai pengepul limbah B3
"UKL UPLnya sudah ada, yang belum untuk pengelolahannya sampai saat ini masih dalam proses," tambahnya.
Sementara itu Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Bulan Bintang (BB) M Juhdi mengatakan bahwa pengelolaan Fly Ash sebagai limbah B3 atau limbah non B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
"Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,"jelasnya.
Masih kata Juhdi itupun yang disampaikan oleh kementerian LHK Melalui aturannya ada beberapa point penting yang harus dilakukan. Pertama adalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi:
"(1) Pengurangan Limbah nonB3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah nonB3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3. Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah," Paparnya.
Selain itu, Pengusaha bisa dikatakan belum memenuhi perizinannya secara Lengkap lantas saat ini pengusaha masih beroperasi dan melakukan aktivitas seperti biasa meski di lokasi tempat pengelolaan belum terpasang papan Nama purusahanya.
"Apakah memang aturannya dari pemerintah saat ini seperti itu, walapun pemilik usaha tidak memasang papan nama di perbolehkan,"sambungya [Red/*]